DPO KORUPSI JEMBATAN TORATE CS , CRISTIAN ANDI PELANG TERCIDUK

0
Foto: kejati Sul-Teng menangkap DPO Cristian Andi Pelang di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu

RADARNASIONAL,PALU-Mengunakan setelan jeans Cristian Andi Pelang, tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan penggantian Jembatan Torate CS, berjalan keluar dari Bandara Mutiara Sis Aljufri Kota palu kamis(25/3/2021)

Mendapat pengawalan Khusus dari Anggota Kejati Sulteng tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan.

Terkait tersangka akan kami lakukan penahanan selama 20 hari guna penyelesaian perkara selanjutnya. Ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sul-Teng Moh.Jefry

Adapun Suami dari kuasa Direktur PT. Mitra Aiyangga Nusantara , serly ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2019 , Dan dinyatakan DPO juni 2019

Penangkapan DPO Cristian Andi Pelang berawal di sebuah restoran daerah senayan, oleh tim gabungan dari Kejari Jakarta Pusat, Kejati DKI Jakarta, Kejati Sulteng, dan Satgas Korsup Wilayah IV KPK sekitar pukul 13.30 WIB, Rabu (23/3).

Flashback berawal pada tahun 2018, Balai jalan Nasional melalui Satuan Kerja (SatKer)SKPDi-TP Dinas Permukiman Dan Prasarana Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah  melaksanakan pekerjaan pengganti Jembatan Torate Cs pagu anggaran Rp 18 miliar bersumber dari APBN.

Pemenang Pekerjaan CS Jembatan Torate Adalah PT Mitra Aiyangga Nusantara dengan nilai kontrak RP 14.9 Milyard meliputi

jembatan Torate panjang 9,60 meter, nominal R 3,6 miliar, jembatan Laiba panjang 6,80 meter, nominal Rp3,2 miliar, jembatan Karumba V, panjang 6,80 meter, nominal Rp2,9 miliar, jembatan Labuan II, panjang 6,80 meter nominal Rp3,6 miliar.

Pekerjaan ini dilaksanakan oleh Serly selaku kuasa Direktur PT Nusantara. Pekerjaan tersebut terhenti dan diambil alih oleh Moh. Masnur untuk melanjutkan progres yang ada. Namun pekerjaan tidak selesai karena tidak dilaksanakan sesuai jadwal.

21 Desember 2019, dibuatlah berita acara pemeriksaan ditandatangani Alirman selaku PPK, Ngo Joni selaku konsultan pengawas dengan merekayasa pekerjaan tersebut jika realisasi pekerjaan telah mencapai 28,5 persen.

faktanya tidak sesuai kondisi di lapangan, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar.

Dalam kasus dugaan korupsi ini empat lainnya sudah menjalani putusan Pengadilan, yakni Serly selaku kuasa Direktur PT Mitra Aiyangga Nusantara, divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Moh. Masnur selaku Direktur PT Mitra Aiyangga, Ngo Joni selaku konsultan pengawas, Alirman selaku pejabat pembuat komitmenl, masing-masing divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara, serta masing-masing membayar denda dan Uang pengganti.

 

 

[yotuwp type="videos" id="jmZnAc_593w" ]

LEAVE A REPLY