RADARNASIONAL,PALU-Kejaksaan Negeri Palu telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Alirman Made Nubi .PPK pembuat komitmen ini di eksekusi terkait kasus Pekerjaan Pengganti Jembatan Torate CS, (kamis 22/4) eksekusi terhadap Alirman dilaksanakan sekitar pukul 14.00 Wita, usai menjalani seluruh proses administrasi, langsung digiring ke mobil tahanan, selanjutnya dibawa ke Lapas.
Terpidana Alirman made Nubi ditetapkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 3971 K/Pid.Sus/2020, ” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Palu Erwin Juma di Palu, Kamis (22/4).
eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Alirman Made Nubi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) korupsi, terkait dengan kasus pekerjaan pengganti Jembatan Torate Cs, Kamis (22/4).
Saat ini Alirman Made Nubi, telah dijebloskan ke lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Palu.Pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan membayar denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan, ”ujar Erwin saat di kontak
Sebelumnya Alirman melalukan kasasi di MA namun ditolak kasasi permohonannya sehingga di lakukan eksekusi terhadap Pelaku Koruptor ini.
Selain Alirman Made Nubi, terdapat terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Masnur Asry (Direktur PT. Mitra Aiyangga Nusantara), Ngo Jonny (Konsultan Pengawas) dan Sherly Assa (Kuasa Direktur PT. Mitra Aiyangga Nusantara).
Dalam putusan banding, PT. Sulteng menjatuhkan vonis kepada Masnur Asry dengan pidana penjara selama 1,5 tahun, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan, kemudian membayar uang pengganti sebesar Rp295 juta, subsider 1 tahun penjara.
Putusan yang sama juga berlaku kepada terdakwa Ngo Jonny. Sedangkan Sherly Assa divonis pidana penjara selama 4,5 tahun, denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Ikrm