BERPEGANG PADA SURAT EDARAN, POLDA SULTENG MENINDAK TEGAS PELAKU PERJALANAN ANTAR WILAYAH

oleh -26 Dilihat

RADARNASIONAL,PALU-Pemerintah melalui Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Menyikapi hal tersebut Polda Sulawesi Tengah menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudik untuk mencegah penyebaran corona virus disease -19 (covid-19).

Hal tersebut ditekankan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, SIK dihadapan awak media di Palu, saat jumpa pers di Aula Wira Satya Ditlantas Polda Sulteng, Selasa (27/4/2021)

“Dihimbau kepada masyarakat Sulawesi Tengah, masih dalam masa pandemi covid-19 untuk tidak mudik hari raya Idul Fitri 1442 H,

Perayaan Idul fitri 1442 H momen bersilaturahmi dengan keluarga atau saudara dikampung halaman dapat dilakukan secara virtual,” ungkapnya

Sementara itu Direktur lalu lintas Polda Sulteng Kombes Polisi Kingkin Winisuda, SH, SIK saat mendampingi Kabidhumas, menegaskan Direktorat lalu lintas Polda Sulteng dan jajaran akan melakukan penyekatan di pintu-pintu masuk perbatasan antar provinsi untuk mencegah lalu lintas orang khususnya yang masuk atau keluar wilayah Sulteng terhitung mulai tanggal 6 s.d 17 Mei 2021,

Sehingga apabila dilapangan ditemukan pelanggaran sebagaimana surat edaran diatas, maka petugas tidak akan segan-segan untuk memutar balik kendaraan yang dimaksud, jelas pamen tiga melati di Ditlantas Polda Sulteng ini.

Kepolisian sudah sejak dini memberikan sosialisasi secara sistematis dan masif baik saat berada dilapangan, melalui media konvensional maupun media sosial tentang larangan mudik, pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.