MEMAKSA BERHUBUNGAN BADAN ANAK DIBAWAH UMUR, PEMUDA AS DICIDUK POLSEK DOLO

0

RadarNusantara,Sigi– Polsek Dolo Amankan Seorang Pemuda Berinisial AS (19) Yang tinggal di Jln Lalove Anoa II Kel. Tatura Selatan Kec. Palu Selatan, yang tega memperkosa anak di bawah umur sebut saja “Nona” (13) yang tidak lain adalah Teman Dekat/pacar Pelaku. Senin (03/05/2021)

Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H. Melalui Kapolsek Dolo Iptu Jimmy tobing mengatakan Perbuatan tersebut  dilakukan pelaku bermula dari Pelaku menjemput korban dirumahnya di Jln. Malonda Kel. Buluri Kec. Ulujadi Palu Barat pada pukul 10.00 WITA. kemudian pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan ke Jembatan LALOVE setelah itu, korban di bawah ke rumah keluarga pelaku yang berada di Desa Rarampadende Kec. Dolo Kab. Sigi. Terangnya.

Lanjut beliau menjelaskan Setelah sampai di rumah Keluarga pelaku, korban di ajak untuk masuk ke dalam rumah. setelah itu korban di tarik kedalam kamar, saat itu korban tidak mau. Sehingga pelaku mengeluarkan kata-kata “kalau tidak mau Kita putus Hubungan”. Sehingga kemudian korban terpaksa ikut masuk ke dalam kamar tidur. Dan pelaku Memaksa korban melakukan Hubungan badan Dengan cara Memaksa. Jelasnya.

Lebih lanjut, Mendapat laporan pengaduan tersebut personil Polsek Dolo langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi dan kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan.

Berdasarkan LP/14/V/2021/Polda Sulteng/Res Sigi/Sek Dolo tgl 03 Mei 2021 yang dibuat oleh Pihak Keluarga korban, Polsek Dolo berhasil mengamankan pelaku yang pada saat itu baru pulang kerja menuju rumah keluarga pelaku di Desa Rarapadende.

“Terduga pelaku sudah diamankan Di Polsek Dolo. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku,, guna proses penyidikannya”. Katanya.

 

[Humas Polres Sigi]

[yotuwp type="videos" id="jmZnAc_593w" ]

LEAVE A REPLY