RadarNasional,Morowali-Peresmian,pemberhentian dan pengankatan pengganti antar waktu ( PAW) anggota DPRD kabupaten morowali priode masa bakti 2019-2024 yang di laksanakan di gedung DPRD kabupaten morowali,
pelantikan Pengambilan Sumpah/ Janji Pengganti Antar Waktu(PAW) Anggota DPRD Fraksi partai demokrat Kabupaten Morowali Masa Bakti 2019-2024, yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Morowali, pada Kamis(26/08/2021)
Disampaikan Wakil Ketua I DPRD kabupaten Morowali , Syarifudin Hafid,sekaligus ketua Partai Demokrat kabupaten Morowali bahwa PAW yang kami lakukan sudah sesuai dengan Mekanisme dan aturan internal partai demokrat,Menurut nya bahwa itu sudah sesuai daripada AD,ART partai demokrat dan sebagai bentuk komitmen dan ketegasan partai demokrat terhadap para kader nya jika melakukan melakukan pelanggran yang tidak sesuai dengan aturan partai,ungkap nya…
“Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD,kabupaten morowali, partai demokrat, Muh. Rusyaid Hasan yang menggantikan H. Aksa Ishak Asira, anggota DPRD dari Partai Demokrat berdasarkan surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor:171/292/RO.PEMOTDA-G.ST/2021,
Dia menambahkan bahwa PAW anggota DPRD Kabupaten Morowali merupakan, suatu proses politik yang harus dilalui dalam rangka regenerasi dan pematangan kader Partai Politik, di samping untuk kesinambungan tugas dan tanggungjawab sebagai wakil rakyat, mengingat semakin beratnya tugas yang diemban oleh anggota DPRD, ”
“ Pergantian Antar Waktu ini membawa angin segar untuk perubahan pada institusi DPRD Kab. Morowali”,
“Kita pahami bersama bahwa tugas dan tanggungjawab sebagai anggota dewan begitu besar dan penuh tantangan tentunya kita dituntut untuk bekerja profesional, berkualitas, beretika dan berdedikasi tinggi serta penuh disiplin sehingga DPRD Morowali menjadi lembaga legislatif yang memiliki kredibilitas tinggi dalam menjalankan fungsi pengawasan, anggaran dan fungsi legislasi yang dapat mempercepat pelaksanaan pembangunan dan peningkatan taraf hidup yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan, tutup Sarifudin hafid , (ful)