Penyidik Kajati Sulteng Geledah Kantor ATR/BPN Kota Palu

oleh -64 Dilihat

Radarnasional-Palu-Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi  Sulawesi Tengah melakukan penggeledahan di Kantor ATR/BPN Kota Palu(27/7).

Proses pengeledahan yang di lakukan terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi Pungutan Liar di Lingkungan Kantor Pertanahan Kota Palu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 03/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Print- 161/P.2.5/Fd.1/07/2022 tanggal 25 Juli 2022.

Demikian dikatakan Kasi Penkum Kejati Sulteng Reza Hidayat, SH., MH., penggeledahan dan penyitaan dilakukan dalam rangka membuat terang tindak pidana serta untuk mencari bukti permulaan yang cukup.

“Terkait penggeledahan dan penyitaan ,adalah bentuk proses menghasilkan bukti kuat. sehingga ,penyidik dapat menentukan sikap siapa tersangka yang tepat untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang disangkakan”.jelas Reza

Dari hasil penggeledahan yang berlangsung sekitar 7 jam tersebut, penyidik Kejati Sulteng terlihat membawa 1 box plastik besar berisikan sejumlah dokumen, uang dan barang bukti lainnya yang disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan.

Adapun Kajati Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., MH.,  sebelumnya berpesan secara khusus kepada penyidik yang melakukan penggeledahan dan penyitaan agar tindakan mereka jangan sampai mengganggu jalannya pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kota Palu.

Jelas Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Sulteng terpantau senyap tanpa mengganggu jalannya proses pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kota Palu itu.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.