Polres Morowali Gagalkan Transaksi Narkoba Mencapai Milyaran Rupiah

oleh -2 Dilihat

Radarnasional-Morowali-Kepolisian Polres Morowali Melalui Satresnarkoba Tangkap Kurir Sabu Dengan Barang Bukti Sebanyak 2 Kg Lebih Saat Keluar Dari Bandara Maleo Morowali

Kepala Kepolisian Resor Morowali AKBP Suprianto, S.I.K., M.H didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Morowali Iptu Anton Muwala, S.kom, Kasi Humas Polres Morowali Iptu Agus Taufik dan personil Sat Narkoba melaksanakan kegiatan press release ungkap kasus peredaran narkoba di Mapolres Morowali. Senin 01 Agustus 2022.

Adapun pelaku yang berhasil diamankan oleh anggota Sat Narkoba yaitu MW (23) . Terduga MW berhasil diamankan oleh anggota Sat Narkoba di jalan Trans Sulawesi Desa Karaupa kec. Bumi Raya Kabupaten Morowali.

Kronologi kejadian nya, pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekitar pukul 13.00 Wita, anggota sat Narkoba polres Morowali menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu yang akan tiba di bandara Morowali tepatnya di desa Umbele kecamatan . Bumi Raya Kabupaten Morowali yang dibawa oleh terduga MW.

Menindaklanjuti informasi tersebut anggota sat Narkoba polres Morowali langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, setelah dilakukan penyelidikan anggota sat Narkoba langsung menuju ke bandara Morowali, kemudian melakukan pemantauan dan melihat terduga MW masuk ke dalam mobil dan sekitar pukul 16.00 wita, anggota sat Narkoba langsung menghentikan mobil yang di tumpangi terduga MW kemudian dilakukan penangkapan terhadap terduga MW kemudian dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan terduga MW dan di temukan 12 bungkus besar plastik cetik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.295 gram di dalam koper pakaian milik terduga MW,

Sebagai.barang bukti antara lain 1 unit Handphone merk infinix warna biru, selanjutnya terduga dan barang bukti di bawa dan di amankan di Polres Morowali.

Menurut pengakuan terduga sebanyak 12 bungkus plastik berisikan Narkotika jenis sabu tersebut di bawah oleh terduga dari kota Medan menuju kab. Morowali.Dan terduga MW di janjikan upah oleh (Mr.X) sejumlah uang Rp. 110.000.000 dimana yang telah di serahkan kepada terduga sejumlah Rp. 20.000.000 dan sisa upah yang sejumlah Rp. 90.000.000 diserahkan setelah barang di terima oleh pemesan.

Untuk Mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka MW dijerat dengan pasal 112 UU narkotika dan pasal 114 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 Tahun sampai 20 Tahun penjara.

Kapolres Morowali mengapresiasi kinerja anggotanya yang mampu mengungkap kasus peredaran narkoba,Dalam press release beliau menghimbau kepada para Wartawan dan masyarakat agar menjauhi barang haram seperti narkoba karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri.(ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.