Radarnasional-Palu-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah lakukan penahanan terhadap MAT selaku Kepala Sub Seksi Penetapan Hak Tanah dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat pada Kantor Pertanahan Kota Palu.(29/9)
berinisial MAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan terlibat Pungutan liar pada Kantor Badan Pertanahan Kota Palu
Sindikat pungutan liar oleh MAT disangka melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf a, Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Klas IIA Palu.
“Benar saudara MAT yang merupakan salah satu pejabat di BPN Kota Palu telah kami lakukan penahanan ,”ujar Kasi Penkum Mohamad Ronald
Selain MAT ada dugaan masih ada beberapa pihak pejabat lain yang akan masuk dalam jaringan sindikat pungutan liar tersebut.
“Tentunya keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari dukungan semua pihak khususnya Kepala kejaksaan Tinggi Sulteng Agus Salim. SH,MH ang terus berKoordinasi instens dalam menerapkan Pengungkapan kasus kasus lainnya “ tegas ronald.