Radarnasional-Berdasarkan laporan masyarakat,tentang dugaan adanya peredaran narkoba didesa Laronai, kecematan bungku pesisir kabupaten Morowali, senin tgl 03 oktober 2022 sekitar pukul 10:00 wita, personil polsek bungku selatan yg dipimpin langsung kapolsek Bungku selatan IPDA PAISAL, S.H, Menuju kelokasi yg dimaksud guna melakukan pendalaman dan pemantauan terkait informasi tersebut,
Setelah dilakukan pemantauan kurang lebih 1 jam, akhirnya dilakukan penggerebekan disalah satu Rumah kos didesa laronai, dengan memperlihatkan surat perintah tugas, kemudian personil polsek Bungku Selatan langsung melakukan pengeledahan didalam rumah kos tersebut dimana Pemilik kos tersebut ber Inisial lk. AS, selanjutnya didalam penggeledahan ditemukan atau didapatkan paket sabu yg disimpan didalam kotak obat Redoksin, dan petugas mengamankan pemilik kos tersebut,
Ada pun barang bukti yg diamankan pada saat penggeledahan yaitu
a. 12 bungkus kecil sabu (siap edar)
b. 1 paket sedang sabu (siap edar)
c. 1 buah alat hisap sabu (boong)
d. 1 buah kaca pirek
e. 1 buah alat timbangan
f. 1 buah hp oppo
g. 25 lembar uang pecahan 100 ribu
h. 42 lembar uang pecahan 50 ribu
Di katakan Kapolsek Bungku Selatan, IPDA Faisal SH ,Kepada Media ini Bahwa Adapun keterangan pelaku melakukan bisnis haram tersebut dilakukan selama kurang lebih 2 bulan, dengan
Alasan pelaku melakukan bisnis terlarang tersebut karna desakan kebutuhan ekonomi untuk menghidupi anak istrinya, dimna pelaku tersebut pernah bekerja disalah satu perusahaan yang ada dibungku pesisir namun mengalami PHK,, ungkap Kapolsek.
Kemudian setelah di lakukan penangkapan pelaku bersama barang buktinya diserahkan satresnarkoba kepolres morowali untuk dilakukan proses hukum selanjut nya ( ful)