Radarnasional, Palu-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di minta serius tangani proses persoalan Mega Proyek pascabencana tsunami, gempa bumi, dan likuifaksi, yang melanda Kota Palu, Sigi, dan Donggala tahun 2018 lalu.
Hal ini disoroti rekan rekan pers dalam Acara Press Release dalam hari Bhakti Adhiyaksa yang terlaksana di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. (22/7)
Sudah hampir 6 Tahun masih banyak proyek Rehab rekon, Pembangunan Huntap bagi para penyintas yang belum selesai. Selain itu, Pembangunan Jembatan IV Palu yang masih menyisahkan Waktu pekerjaan apakah akan rampung sesuai waktu atau sebaliknya
Kejati Agus Salim,SH,.MH mengapresiasi atas saran dari wartawan yang kemudian akan menindaklaniuti sampai dimana progress sejumlah pekerjaan rekonstruksi pascabencana di Sulteng ini.
Dia meminta asisten inteligen Kejati Sulteng untuk mengumpulkan data-data terkait sejumlah pekerjaan rekonstruksi pascabencana tersebut, dimulai dari pembebasan lahan, pemenang tender, dan hingga progress pekerjaan saat ini.
“Akan kita tindaklanjuti pekerjaan rekonstruksi pascabencana ini, terima kasih atas saran dari teman media”