Radarnasional, Palu-Sebelum adanya usulan penarikan Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Ir. H. A. Rachmansyah Ismail, M.Agr, MP, telah lebih dahulu mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara (CLTN) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI pada awal Mei 2024 lalu.
Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Pj Bupati Rachmansyah Ismail.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Sulteng, Fitri Mastura, menjelaskan bahwa Rachmansyah Ismail telah proaktif mengajukan CLTN sebelum Gubernur mengusulkan penarikannya.
“Pak Rachmansyah sudah mengajukan CLTN sebelum Pak Gubernur mengusulkan penarikan. Setelah Pak Gubernur menyurati, barulah Pak Rachmansyah memilih CLTN,” ujar Fitri kepada media pada Senin (10/6/2024) via chat WhatsApp.
Menurut Fitri, permohonan awal CLTN Rachmansyah Ismail sempat ditolak oleh BKN RI.
“Untuk sementara waktu, usulan pengajuan CLTN belum dapat ditindaklanjuti karena masih menunggu regulasi yang mengatur CLTN terkait pendekatan ke parpol dan masyarakat,” jelas Fitri mengutip surat BKN RI tertanggal 20 Mei 2024.
Namun, usulan berikutnya telah disetujui oleh BKN RI. “Iya, itu yang pertama, tapi setelah itu disetujui. Nanti minta konfirmasi dengan Kabid yang mengurusi CLTN, Pak Udin,” lanjut Fitri.
Fitri juga menyebutkan bahwa berdasarkan edaran KASN Nomor 6 Tahun 2023, ASN yang sudah dekat dengan partai politik diperbolehkan mengajukan CLTN. Permohonan CLTN dari Rachmansyah Ismail awalnya terkendala karena ditolak BKN. BKD Sulteng kemudian mengirim surat untuk mempertanyakan alasan penolakan tersebut.
“BKD Sulteng kini mengajukan kembali permohonan CLTN untuk dua pejabat dari Sulteng, yaitu Pj Bupati Morowali dan Direktur RS Madani Nirwansyah Parampasi, yang keduanya berniat maju di Pilkada 2024,” ungkap Fitri.
Untuk menjamin kepastian hukum terkait pemberian CLTN bagi ASN yang akan mengikuti Pilkada, Plt. Kepala BKN menerbitkan surat nomor 3842/B-AU.02.01/SD/K/2024 tanggal 4 Juni 2024 perihal Penegasan Terkait Cuti di Luar Tanggungan Negara. “Surat tersebut menegaskan BKN menyetujui CLTN bagi ASN yang akan mengikuti Pilkada, sebagaimana diatur dalam SKB 5 lembaga dan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017,” tambahnya.
Kabid yang menangani cuti, Udin, belum memberikan jawaban konfirmasi hingga berita ini ditayangkan, demikian pula Kepala BKD Provinsi Sulteng, Asri.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa setelah usulan CLTN Rachmansyah Ismail ditolak, ia berencana mengajukan pensiun dini ke BKN jika tetap maju dalam Pilkada di Morowali. Pada tanggal 6 Juni 2024, BKN mengirim surat ke Pj Bupati Morowali mengenai “Pertimbangan teknis Mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali”. ***