Kejati Sulteng Periksa Direktur PT RAS Terkait Dugaan Korupsi dan Pencaplokan Lahan HGU

oleh -573 Dilihat

Radarnasional, Palu – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) terus memperdalam penyidikan terkait dugaan korupsi dan pencaplokan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik BUMN oleh PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS), anak perusahaan dari PT Astra Agro Lestari.

Pada Rabu (9/10/2024), Direktur PT RAS, Doni Yoga Pradana, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng sejak pukul 09:00 WITA hingga kini.

PT RAS diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp79 miliar atas penguasaan lahan milik PTPN XIV di Morowali Utara (Morut).

“Hari ini Direktur PT RAS atas nama Doni Yoga Pradana diperiksa oleh penyidik sejak pukul 09:00 WITA,” kata Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Sofyan, SH, MH, saat dikonfirmasi  pada Rabu siang (9/10/2024).

Laode juga menjelaskan bahwa angka kerugian tersebut masih merupakan perhitungan sementara, sementara hasil audit resmi belum keluar.

Sebelumnya, seorang manajer area PT RAS bernama Oka Arimbawa juga telah diperiksa oleh penyidik pada Kamis (12/9/2024) selama tujuh jam terkait kasus ini.

PT RAS diduga mulai beroperasi di atas lahan HGU PTPN XIV sejak 2006, meskipun PTPN XIV telah mendapatkan HGU secara sah pada 2009.

Tim penyidik telah menyita berbagai kendaraan dan alat berat milik PT RAS sebagai bagian dari penyidikan, termasuk dump truck, excavator, dan generator set.

Penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh dugaan korupsi dan pencaplokan lahan yang melibatkan PT RAS serta kerugian yang ditimbulkan bagi negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.