Radarnasional,Palu, 26 November 2024 – Wali Kota Palu yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, S.Sos., M.M., menghadiri Rapat Paripurna bersama anggota DPRD Kota Palu di ruang sidang utama Kantor DPRD, Selasa (26/11).
Rapat ini beragendakan Penjelasan Wali Kota Palu atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Dalam sambutannya, Irmayanti menjelaskan bahwa penyusunan APBD merupakan rencana keuangan tahunan yang penting untuk mendukung kelancaran pemerintahan dan pembangunan.
“APBD disusun berdasarkan kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang mengacu pada rencana kerja pemerintah daerah,” jelasnya.
Rancangan APBD 2025 diatur sesuai klasifikasi dan nomenklatur yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan, menggunakan sistem informasi pemerintahan daerah.
Rapat Paripurna ini dilanjutkan dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025.