Radarnasional,JAKARTA – Dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada Sulawesi Tengah (Sulteng) di Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada Kamis (23/1/2025), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng sebagai pihak termohon menyebut tuduhan pasangan calon Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri (BERAMAL) tidak jelas.
Kuasa hukum KPU Sulteng, Ali Nurdin, menegaskan bahwa pihak Ahmad Ali keliru dalam menyusun petitum mereka. Dalam poin enam petitum tersebut, mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem itu meminta MK menetapkan dirinya sebagai pemenang Pilkada.
“Padahal sejatinya, menetapkan sebagai pemenang bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi,” ujar Ali Nurdin di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Arif Hidayat.
Lebih lanjut, Ali Nurdin mengungkapkan bahwa petitum nomor 7 poin a dan b terkait permintaan pemungutan suara ulang (PSU) di enam kabupaten/kota juga tidak jelas. Petitum tersebut sama sekali tidak menyebutkan lokasi spesifik TPS yang dimaksud.
“Petitum pemohon angka 7 huruf a dan b tidak jelas karena Pemohon menuntut PSU tapi tidak menyebutkan TPS sehingga tidak jelas lokasinya di mana,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng melalui Ketua Rasidi Bakdi menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran dalam Pilkada Sulteng yang dapat menjadi dasar gugatan.
Sebelumnya, sejumlah ahli memprediksi bahwa dalil-dalil yang diajukan Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri sangat lemah.
Pengamat politik dari Universitas Tadulako, Asrifai, menilai bahwa salah satu tantangan terbesar adalah membuktikan klaim adanya penghalangan terhadap masyarakat yang ingin memberikan suara di TPS.
“Paling berat adalah bagaimana membuktikan kalau pemilih yang tidak datang ke TPS itu akan memilih paslon yang menggugat,” kata Asrifai.
Hingga berita ini ditulis, pihak Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri belum memberikan tanggapan meskipun sudah dihubungi oleh redaksi. ***