Radarnasional,Parimo-Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Rizal, menegaskan ketidaksetujuannya terhadap program bagi-bagi yang diklaim bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, program tersebut tidak didasarkan pada hasil musyawarah desa yang sah dan tidak diputuskan melalui forum terbuka, baik dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) maupun koperasi.
“Sekarang koperasi itu namanya cuma kesing, kapan koperasi pernah berbuat? Sehingga saya bisa meng-cover semua itu bohong untuk saya.
Kalau memang itu keputusan bersama masyarakat yang dibuat oleh penanggung jawab, dalam hal ini koperasi, saya sebagai pengawas dan kades sebagai pemimpin pemerintahan desa tentu akan sependapat.
Tapi mana berita acara putusan, mana notulennya? Tidak ada. Makanya saya bilang tidak sependapat dengan itu kades,” ujar Rizal dengan tegas.
Lebih lanjut, Rizal juga menuding bahwa pernyataan yang disampaikan oleh kepala desa tidak masuk akal dan penuh kebohongan. Ia menekankan bahwa sejak tahun 2021, kepemimpinan gubernur telah berganti dari Longki Djanggola ke Rusdy Mastura, yang juga bertepatan dengan penyusunan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) menjadi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dihadiri oleh OPD kabupaten.
“Kalau kita bicara kesejahteraan, tanpa ada tambang pun masyarakat Buranga masih bisa makan. Sekarang boleh saja kau berbicara soal hasil dan bagi-baginya, tapi beranikah Irfan Daeng mempertanggungjawabkan jika ada korban jiwa di tambang?” tantangnya.
Pernyataan Rizal semakin memanaskan polemik terkait pengelolaan tambang dan kesejahteraan masyarakat, di mana transparansi dan keterlibatan warga dalam pengambilan keputusan menjadi sorotan utama.