Radarnasional, Parimo– Terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, menuai tanda tanya besar di kalangan masyarakat setempat. Pasalnya, izin tersebut muncul setelah ramainya pemberitaan mengenai dugaan Penambangan Tanpa Izin (PETI) di desa tersebut.
Salah satu warga Buranga, Usman Laminu, secara tegas menyuarakan keberatannya. Ia menilai IPR diterbitkan tanpa adanya musyawarah atau sosialisasi dengan masyarakat.
“Jangan bodohi rakyat. Yang saya inginkan simpel. Datanglah ke sini OPD-OPD terkait yang menerbitkan IPR itu. Koperasi juga harus musyawarah di hadapan masyarakat. Di desa kami ada berbagai etnis, ada Bugis, Jawa, Bali, dan Kaili. Jadi datang ke kampung kami dan musyawarahkan. Itu saja tuntutan kami supaya jelas,” ujar Usman saat ditemui awak media, Senin (3/2/2025).
Menurutnya, pihak yang mengelola tambang langsung masuk ke lokasi tanpa memberikan sosialisasi lebih dulu. Karena itu, ia meminta adanya pertemuan terbuka dengan OPD terkait agar dasar penerbitan IPR ini bisa dijelaskan secara terang benderang.
*”BPD itu lidahnya rakyat. Aspirasi masyarakat harus melalui mereka. Tapi kenapa lembaga ini seperti tidak dipercaya lagi? BPD adalah pengawas
Sebelumnya Hak jawab diberikan kepada media terlampir dengan menjelaskan bahwa status pertambangan Rakyat (IPR) yang diberikan kepada 3 koperasi resmi