Radarnasional,Palu– 4 Februari 2025 – . Pj Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo Djanggola, mengungkapkan bahwa setidaknya ada tiga wilayah yang menjadi perhatian, yakni Desa Buranga di Kecamatan Ampibabo, serta Desa Air Panas dan Desa Kayuboko di Kecamatan Parigi Barat.
Dalam pertemuan di salah satu kafe di Palu pada Selasa (4/2), Richard Djanggola menegaskan bahwa penambangan emas di ketiga wilayah tersebut diklaim dikelola secara swakelola oleh beberapa koperasi yang telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya, ditemukan adanya koperasi yang tidak jelas bahkan belum terdaftar di Dinas Koperasi Kabupaten Parigi Moutong.
“Artinya bisa dikatakan bahwa ada beberapa koperasi yang melakukan aktivitas penambangan dengan mengantongi IPR, tetapi koperasinya tidak resmi. Itu kami ketahui setelah pemeriksaan dokumen terhadap beberapa koperasi tersebut,” ungkap Richard Djanggola, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perindagkop Provinsi Sulawesi Tengah.
Atas temuan tersebut, Pemda Parigi Moutong telah menyurati Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah agar mengevaluasi kembali izin yang telah diberikan kepada koperasi-koperasi tersebut.
“Kami minta izin-izin itu ditinjau kembali,” tegasnya.
Richard juga menyoroti penggunaan alat berat dalam aktivitas penambangan di tiga desa tersebut. Ia khawatir koperasi hanya dijadikan tameng oleh pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan besar.
“Informasinya, ada yang sudah pakai ekskavator. Jangan sampai koperasi ini hanya dijadikan alat oleh pengusaha besar untuk mengeruk keuntungan tanpa memperhatikan aturan,” ujarnya.
Meskipun demikian, Richard memastikan bahwa Pemda Parigi Moutong tetap melakukan pengawasan dan penelusuran terhadap aktivitas penambangan emas di wilayah tersebut.
“Yang pasti kami sudah menyurat ke ESDM Provinsi dan sampai sekarang belum ada jawabannya,” tutupnya.
Polemik seputar penambangan emas di Parigi Moutong ini masih terus bergulir, dan publik menantikan langkah tegas dari pemerintah terkait legalitas serta dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan tersebut.