RADARNASIONAL,SULTENG – Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, mendorong pembentukan Peradilan Hubungan Industrial (PHI) di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara. Hal ini disampaikannya saat menerima audiensi perwakilan FNPBI Sulteng, Rizal, Jumat (25/4/2025), di ruang kerjanya.
Gubernur menilai, maraknya persoalan hubungan industrial di kawasan industri tersebut memerlukan penyelesaian hukum yang lebih cepat dan mudah diakses oleh para pekerja. Selama ini, seluruh proses masih bergantung pada PHI di Palu.
Sebagai langkah konkret, Gubernur Anwar menginstruksikan Dinas Nakertrans untuk segera mengajukan surat ke Mahkamah Agung guna mengusulkan pembentukan PHI di kedua kabupaten itu. Kebijakan ini merupakan bagian dari program BERANI Melindungi, demi memperkuat perlindungan hak-hak buruh.
Selain itu, Gubernur juga merencanakan pembentukan kantor gabungan dinas atau perwakilan gubernur di setiap kabupaten, dengan revisi peraturan daerah sebagai tindak lanjutnya.