Polresta Palu Musnahkan Hampir 1,7 Kilogram Sabu dari Dua Pengungkapan Besar

oleh -1272 Dilihat

RADARNASIONALPALU — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil dari dua pengungkapan besar yang terjadi pada Maret dan April 2025. Pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman Mapolresta Palu, Senin (28/4/2025), dan dihadiri langsung oleh Kapolresta Palu, Kombes Pol Deni Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., bersama sejumlah pejabat terkait.

Dalam konferensi pers, Kombes Pol Deni Abrahams mengungkapkan bahwa dua kasus ini melibatkan tersangka HY (38) dan ADW (30), yang masing-masing berperan sebagai kurir atau perantara jual beli sabu di wilayah Kota Palu. Penangkapan kedua tersangka merupakan hasil penyelidikan intensif oleh tim opsnal Satresnarkoba Polresta Palu berdasarkan informasi dari masyarakat.

Pengungkapan pertama terjadi pada 11 Maret 2025, di mana petugas berhasil menangkap HY di Jalan Lembu, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, dengan barang bukti satu paket besar sabu seberat 997,60 gram. Sementara itu, dalam pengungkapan kedua pada 17 April 2025, ADW ditangkap di Jalan Dharma Putra, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, dengan barang bukti 10 paket sedang sabu seberat 714,3133 gram.

Setelah melalui proses penyisihan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan, barang bukti yang dimusnahkan masing-masing sebanyak 967,1309 gram dan 703,8075 gram. Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air panas di hadapan saksi dari Kejaksaan dan Pengadilan.

“Ini adalah bukti keseriusan Polresta Palu dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami terus mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba demi masa depan generasi bangsa,” tegas Kombes Pol Deni Abrahams.

Atas perbuatannya, HY dan ADW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan di Polresta Palu.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.