Radarnasional,Palu – Sudah sebulan lebih kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor diberlakukan di Sulawesi Tengah. Program yang diinisiasi Gubernur Sulteng, Dr. Anwar Hafid, M.Si ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini menunggak pajak kendaraan.
Dalam kunjungannya ke kantor Samsat beberapa hari lalu, Gubernur Anwar Hafid menyatakan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat.
“Program ini adalah bagian dari ikhtiar meringankan beban masyarakat dan menghadirkan pelayanan yang lebih adil, mudah, dan berpihak ke masyarakat,” ujarnya.
Kebijakan ini tidak tanggung-tanggung, mencakup dispensasi pajak kendaraan bermotor hingga tahun pajak 2024 ke bawah—meliputi 2023, 2022, dan seterusnya.
Semangat pemutihan ini sejalan dengan perayaan ulang tahun ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah, yang diharapkan menjadi momen berbagi kebahagiaan dan keringanan bagi para wajib pajak yang telah lama menunggak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng, Rifki Ananta alias Bon, menyampaikan bahwa sejak program ini dimulai pada 14 April 2025 hingga 11 Mei 2025, total objek pajak yang terlayani mencapai 122.739 unit kendaraan. Terdiri dari 100.574 unit roda dua (R2) dan 22.165 unit roda empat (R4). Dari jumlah tersebut, realisasi tunggakan pajak untuk tahun 2022 ke bawah mencapai 44.517 unit, yakni 37.943 unit R2 dan 6.574 unit R4.
Pada hari Minggu, 11 Mei 2025 saja, tercatat 232 objek pajak telah terlayani—terdiri dari 192 unit R2 dan 40 unit R4. Adapun realisasi tunggakan lama pada hari itu mencapai 102 unit.
Menurut Bon, data nilai rupiah dari hasil pemutihan ini akan diumumkan dalam konferensi pers setelah seluruh laporan selesai dihimpun.
“Mohon bersabar ya, nanti saya dan jajaran akan paparkan dalam konferensi pers setelah pemutihan selesai,” ucapnya.
Program pemutihan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tapi juga diharapkan meningkatkan kesadaran untuk taat pajak, mengingat dana dari pajak turut menopang pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang dinikmati masyarakat pengguna kendaraan.