Radarnasional,Palu – Gerak cepat dilakukan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Tim Resmob Tadulako yang dipimpin oleh Kanit Jatanras IPTU Erics Iskandar, S.H dan Kasubnit Resmob AIPTU Gustiansyah, S.H berhasil mengamankan dua tersangka dalam waktu singkat di dua lokasi berbeda di Kota Palu, Sabtu (24/5).
Berdasarkan dua Laporan Polisi, yaitu LP-B/135/I/2025 dan LP-B/424/III/2025, Tim Resmob Tadulako langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah pada dua nama tersangka: Muhammad Vito Gedion (22), warga Jl. Tanggul Selatan, dan Muhammad Fajrin Yofan (20), warga Jl. Baitul Makmur.
Sekitar pukul 18:00 WITA, tim mendapatkan informasi keberadaan Muhammad Fajrin di rumahnya. Tim segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan pada pukul 18:40 WITA. Saat diinterogasi, Fajrin mengakui perbuatannya bersama rekannya, Vito.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim kemudian melanjutkan pengejaran ke Jl. Dewi Sartika. Sekitar pukul 19:20 WITA, Muhammad Vito berhasil diamankan di sebuah ruko. Ia pun mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.
Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor Yamaha Mio M3 yang digunakan dan dikuasai oleh pelaku, masing-masing berwarna biru hitam dan hitam merah.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Palu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan curanmor lainnya yang terlibat.
“Kami akan terus melakukan langkah-langkah tegas terhadap pelaku kejahatan, terutama curanmor yang meresahkan masyarakat,” ujar IPTU Erics Iskandar.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., menambahkan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam mencegah serta mengungkap tindak kejahatan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui tindak pidana di lingkungan masing-masing,” tegasnya.






