Dianggap Cacat Formil, Tim Hukum Darsyaf Agus Slamet EKSEPSI ATAS DAKWAAN JPU: “Ini Bukan Pidana, Tapi Perdata!”

oleh -1635 Dilihat

RADARNASIONAL,PALU — Tim kuasa hukum Darsyaf Agus Slamet secara resmi melakukan eksepsi (nota keberatan) keabsahan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu.

Melalui eksepsi (nota keberatan) yang dibacakan Kamis (12/6), para penasihat hukum menilai surat dakwaan bernomor PDM-28/PL/05/2025 cacat secara hukum, salah sasaran, dan sarat kejanggalan.

Foto : Tim Kantor Hukum Andri Korompot & Associates, yakni Adv. Moch. Andri Korompot, S.H., M.H., Adv. Andri Djayadi, S.H., dan Adv. Moh. Fadly, S.H., M.H.

Dibacakan oleh tim dari Kantor Hukum Andri Korompot & Associates, yakni Adv. Moch. Andri Korompot, S.H., M.H., Adv. Andri Djayadi, S.H., dan Adv. Moh. Fadly, S.H., M.H., eksepsi tersebut menyoroti bahwa dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 “Surat dakwaan gagal menguraikan secara jelas siapa yang melakukan perbuatan pidana dan apa peran klien kami. Bahkan identitas terdakwa keliru disebut sebagai lulusan hukum, padahal beliau sarjana ekonomi,” ujar Advokat Andri Korompot di hadapan majelis hakim.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa tidak ada inisiasi dari pihak terdakwa Darsyaf Agus Slamet dalam pengajuan maupun rekayasa kredit yang dipermasalahkan. Proses pemberian kredit tersebut telah melalui review berjenjang oleh Divisi Pengkreditan Bank Sulteng, mulai dari Staf Bagian Reviewer Kredit, PUK Reviewer Kredit, hingga Pimpinan Bagian Reviewer Kredit, sesuai dengan prosedur standar yang berlaku. Proses tersebut berjalan tanpa intervensi dari terdakwa dan baru disetujui oleh Darsyaf Agus Slamet setelah melalui semua tahapan tersebut. Persetujuan juga telah diberikan oleh pejabat satu tingkat di atas Pejabat Pemutus Kredit (PPK +1 / One Level Up), yang menunjukkan tidak ada penyimpangan prosedural.

“Inilah yang menunjukkan bahwa perkara ini seharusnya ditempatkan dalam ranah perdata, bukan pidana. Kami harap majelis hakim bisa melihat itu secara jernih,” tambah Andri Korompot.

Kuasa hukum juga menyebut bahwa pokok perkara merupakan sengketa antara bank dan debitur CV. Mugniy Alamgir, yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme keperdataan. Dalam berkas eksepsi turut dilampirkan surat pernyataan dari pihak debitur, yang secara eksplisit mengakui bahwa pengajuan kredit merupakan inisiatif mereka sendiri dan bahwa mereka bertanggung jawab atas wanprestasi yang terjadi.

Tak hanya itu, para terdakwa telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan total dana sebesar Rp2,85 miliar, yakni Rp500 juta ke Bank Sulteng dan Rp2,3 miliar ke Kejaksaan Negeri Palu. Fakta pengembalian dana ini sama sekali tidak dicantumkan dalam surat dakwaan, sehingga tim hukum menilai JPU tidak objektif dan mengabaikan fakta penting.

 “Kami meminta majelis hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum atau tidak dapat diterima, serta menghentikan pemeriksaan terhadap klien kami,” ujar Adv. Moh. Fadly.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum. Pihak kuasa hukum berharap Majelis Hakim mempertimbangkan eksepsi secara utuh, objektif, dan berbasis pada hukum acara yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.