RadarNasional,PALU — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika dengan mengungkap empat kasus penyalahgunaan sabu hanya dalam waktu kurang dari sepekan. Dalam operasi yang dilakukan tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba, empat pelaku berhasil diamankan di wilayah Tavanjuka, Palu Barat, dan Anoa, dengan barang bukti total 18 paket sabu.
Penangkapan 1 — Tavanjuka, Tatanga
Pada Senin, 21 Juli 2025 pukul 14.30 WITA, seorang pria berinisial A (36) ditangkap di rumahnya di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 7 paket sabu dengan berat bruto 1,359 gram. Pelaku mengaku mendapat sabu dari seseorang tak dikenal di sekitar area landasan.
Penangkapan 2 — Ujuna, Palu Barat
Beberapa menit kemudian, masih pada hari yang sama, polisi menangkap seorang perempuan muda berinisial AUM (25), warga Jalan Sungai Wuno, Kelurahan Ujuna, Palu Barat. Ia kedapatan membawa 4 paket sabu seberat bruto 0,641 gram. AUM mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Rendi, untuk dikonsumsi dan diedarkan kembali.
Penangkapan 3 — Anoa, Palu Selatan
Pada Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WITA, polisi mengamankan seorang pria berinisial A di Jalan Anoa 1 No. 34, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan. Berdasarkan laporan warga sejak 18 Juli, pelaku ditangkap setelah penyelidikan mendalam. Polisi menyita 5 paket sabu dengan berat bruto 0,942 gram, satu plastik klip kosong, dan satu kotak kecil aluminium.
Penangkapan 4 — Anoa, Palu Selatan
Masih di hari yang sama, pukul 11.50 WITA, seorang pria berinisial R juga diamankan di Jalan Anoa 1, Kelurahan Tatura Utara. Dari tangan pelaku, polisi menyita 2 paket sabu seberat bruto 0,482 gram dan satu plastik klip kosong. R mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Adit, untuk konsumsi dan diedarkan kembali.






