Radar Nasional,Sulteng – Masalah agraria kembali memanas. Di balik konflik pertanahan yang sering kali memicu keresahan warga, terkuak pola sistematis yang diduga melibatkan permainan kotor antara mafia tanah dan oknum dalam tubuh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Fenomena ini tak hanya merugikan masyarakat, tapi juga mencederai integritas pelayanan publik yang seharusnya menjadi benteng keadilan pertanahan.
Investigasi yang dilakukan oleh tim Radar Nasional mengungkap dugaan praktik manipulatif yang merajalela, khususnya di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Nama oknum berinisial DM mencuat setelah terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen pertanahan yang berdampak langsung pada hak-hak masyarakat.
DPR RI Buka Suara: “Tidak Mungkin Mafia Tanah Bekerja Sendiri”
Sorotan tajam terhadap keterlibatan oknum lembaga pertanahan tidak hanya datang dari media, namun juga dari wakil rakyat. Deddy Yevri Sitorus, anggota Komisi II DPR RI, secara terbuka menyebut bahwa praktik mafia tanah tidak mungkin berjalan mulus tanpa bantuan dari dalam tubuh ATR/BPN itu sendiri.
“Mustahil mafia tanah bisa bekerja sendiri tanpa campur tangan oknum dalam tubuh ATR/BPN,” tegas Deddy saat rapat dengar pendapat bersama Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, di Jakarta, 30 Januari 2025.
Pernyataan ini menjadi penguat atas berbagai dugaan yang mengarah pada permainan internal di sejumlah kantor BPN, termasuk di Kabupaten Sigi.
Kasus DM: Palsukan Dokumen, Berakhir di Tahanan
DM, yang sebelumnya dikenal sebagai pihak yang aktif dalam pengurusan sertifikat tanah di wilayah Sigi, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dilaporkan oleh Joni Mardanis, melalui kuasa hukumnya Moh. Galang Rama Putra, S.H., CTL, atas dugaan pemalsuan dokumen dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.
Pihak Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulawesi Tengah menetapkan DM sebagai tersangka dan melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 21 tertanggal 29 Juli 2025. Masa penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan, hingga 18 Agustus 2025.
DM dijerat dengan Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik—dua pasal yang dikenal digunakan untuk membongkar praktik mafia tanah di berbagai wilayah.
Kepala BPN Sigi : Jawaban Normatif dan Fakta Kontradiktif
Wartawan Radar Nasional mengonfirmasi kepada Kepala BPN Sigi, Juwahir, terkait status DM dan dugaan keterlibatan institusi. Namun, Juwahir menolak memberikan komentar spesifik.
Wartawan: “Apakah bapak tahu DM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan?”
Juwahir: “Maaf pak, saya tidak bisa berkomentar terkait dengan penetapan tersebut.”
Wartawan: “Apakah ada dugaan keterlibatan pihak BPN Sigi dalam kasus ini?”
Juwahir: “Terkait masalah ini, pihak BPN Sigi tidak ikut terlibat.”
Namun pernyataan tersebut tampak bertentangan dengan pengakuannya sebelumnya. Dalam wawancara langsung di kantornya, Juwahir menyebut segera mengumpulkan berkas-berkas kepemilikan tanah guna mendukung proses pengukuran dan verifikasi batas lahan yang bersangkutan.
Percakapan via WhatsApp pada 28 Juli 2025 juga menunjukkan bahwa Kepala BPN Sigi telah menyerahkan seluruh dokumen ke penyidik. Tetapi selidik punya selidik, tim wartawan memperoleh informasi dari sumber terpercaya bahwa Juwahir sempat meminta pertemuan privat dengan pihak pemohon dalam perkara tersebut—hal yang memicu kecurigaan adanya potensi konflik kepentingan atau bahkan pengaruh terhadap jalannya proses hukum.
Keterlibatan Internal? “Udang di Balik Batu”
Meski belum ada pernyataan resmi dari penyidik, tim investigasi kami mengendus adanya kemungkinan keterlibatan oknum BPN dalam penerbitan dokumen yang dipalsukan. Dalam praktik normal, tidak mungkin dokumen bisa diolah, dilegalisasi, dan digunakan tanpa pengawasan atau validasi dari pihak berwenang di kantor pertanahan.
Salah satu penyidik yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa proses pendalaman atas dugaan jaringan yang lebih luas masih berlangsung. “Kami tidak menutup kemungkinan bahwa ada lebih dari satu pihak yang bermain dalam kasus ini,” ujarnya singkat.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa kasus DM hanyalah puncak gunung es dari persoalan yang lebih besar. Dokumen tanah yang seharusnya menjadi bukti hukum yang sah, justru dimanipulasi demi kepentingan pribadi—dan ironisnya, berpotensi dilakukan dengan dukungan dari lembaga yang berwenang menerbitkannya.
Publik Butuh Transparansi
Kasus ini menjadi pukulan keras terhadap citra pelayanan pertanahan di daerah. Kepercayaan publik mulai luntur ketika penyelesaian agraria justru membuka peluang baru bagi permainan mafia. Jika benar BPN Sigi terlibat dalam praktik ini, maka reformasi struktural dan audit menyeluruh terhadap semua dokumen yang diterbitkan harus segera dilakukan.
Ini bukan hanya soal satu kasus, ini soal sistem. Jika ada yang main mata di balik meja, masyarakat akan terus jadi korban.
Media Radar Nasional akan terus mengawal kasus ini dan berharap Keadilan agraria bukan sekadar slogan—ia adalah hak dasar warga yang harus dilindungi, bukan diperjualbelikan.
Tim Investigasi Radar Nasional






