RadarNasional,Jakarta— Menteri Hukum ,Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha yang memutar musik—baik lokal maupun internasional—di ruang-ruang komersial wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait. Kebijakan ini ditegaskan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Mau lagu lokal, mau lagu luar negeri, semuanya harus bayar royalti. Itu perintah undang-undang,” ujar Supratman dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi dan menghargai kekayaan intelektual musik, yang dinilai memiliki nilai ekonomi yang signifikan. Dalam forum internasional World Intellectual Property Organization (WIPO) General Assembly di Jenewa, Swiss, pemerintah Indonesia bahkan telah mengusulkan terbentuknya “Protokol Jakarta” sebagai langkah konkret untuk menstandarkan kewajiban pembayaran royalti di tingkat global.
“Kami sedang mengusulkan Protokol Jakarta. Kami ingin platform internasional juga menghargai karya pencipta Indonesia dengan membayar royalti secara adil,” lanjut Supratman.
Langganan Spotify Tak Cukup untuk Pemutaran Komersial
Pernyataan Menkumham tersebut diperkuat oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum . Melalui Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, DJKI menegaskan bahwa penggunaan layanan musik berlangganan seperti Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music tidak otomatis membebaskan pelaku usaha dari kewajiban membayar royalti.
“Langganan pribadi hanya untuk konsumsi pribadi, bukan untuk pemutaran di ruang publik atau komersial,” tegas Agung.
Aturan ini mencakup semua ruang publik yang bersifat komersial, seperti restoran, kafe, pusat kebugaran, toko, hingga hotel. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berimplikasi hukum, karena dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
Musik Bukan Sekadar Hiburan, Tapi Hak Ekonomi
Menteri hukum menekankan bahwa musik adalah salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi tinggi, dan oleh karena itu harus dihargai secara profesional.
“Musik itu bukan cuma hiburan. Itu hasil karya yang punya nilai ekonomi. Jadi harus dihargai,” ujar Supratman.
Dengan regulasi ini, pemerintah ingin menciptakan ekosistem industri kreatif yang sehat, sekaligus melindungi hak-hak para pencipta lagu dan musisi Indonesia, agar tetap mendapatkan penghargaan yang layak atas karya-karyanya.







