Ultimatum Pemkot Palu: Reklame di Median Jalan Moh. Yamin Harus Dibongkar, Atau Dibongkar Paksa!

oleh -1036 Dilihat

Radarnasional,Palu-Pemerintah Kota Palu mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pemilik reklame yang masih berdiri di atas median Jalan Moh. Yamin. Bangunan-bangunan reklame tersebut dipastikan akan dibongkar, baik secara sukarela oleh pemiliknya maupun secara paksa oleh aparat pemerintah, jika tidak mematuhi batas waktu yang telah ditetapkan.

Langkah tegas ini diputuskan dalam pertemuan resmi yang digelar pada Selasa, 5 Agustus 2025, di ruang rapat Bantaya, Kantor Wali Kota Palu. Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, SE, MAP, memimpin langsung diskusi bersama para pengusaha reklame dan pihak-pihak terkait.

Hadir dalam pertemuan tersebut di antaranya PIt. Asisten II Setda Kota Palu Rahmat Mustafa, serta perwakilan dari Asosiasi Reklame Kota Palu, Dinas Perkim, Dinas PU, Satpol PP, Dinas Tata Ruang, dan Dinas Pendapatan Daerah.

Imelda menegaskan bahwa dasar hukum dari tindakan ini adalah Peraturan Wali Kota Palu Nomor 17 Tahun 2022tentang Penyelenggaraan Reklame. Dalam regulasi tersebut, jelas diatur bahwa pemasangan reklame dilarang keras di median jalan, bahu jalan, dan trotoar.

“Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi tegas, termasuk pembongkaran. Kita ingin menjaga estetika kota, kerapian tata ruang, dan juga keselamatan pengguna jalan,” tegas Imelda.

Sebagai bagian dari proses penertiban, pemerintah akan menyusun kesepakatan bersama dengan para pengusaha reklame, untuk memastikan pembongkaran berjalan tertib, tanpa gesekan, namun tetap tegas dan tidak bisa ditawar.

Langkah ini menjadi bukti bahwa Pemkot Palu tidak akan lagi mentoleransi pelanggaran regulasi ruang publik, terlebih yang mengganggu kenyamanan warga serta membahayakan pengguna jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.