RadarNasional,Palu,— Tim Resmob Tadulako Polresta Palu yang dipimpin Kanit Jatanras IPTU Erics Iskandar, S.H., dan Kasubnit Resmob Aiptu Gustiansyah, S.H., meringkus seorang residivis pencurian kendaraan bermotor di Kota Palu. Pelaku berinisial AC (37), warga Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur.8 Agustus 2025
Penangkapan dilakukan pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 20.30 Wita di Jalan Anoa I, setelah polisi menerima informasi adanya rencana transaksi penjualan motor tanpa surat-surat. Saat hendak menjual sepeda motor Honda Vario warna putih-biru, pelaku langsung diamankan beserta barang bukti.
Hasil interogasi mengungkap, AC mengakui telah melakukan aksi curanmor di sejumlah lokasi di Kota Palu, termasuk di Jalan Sulawesi, Kelurahan Lolu Utara. Polisi juga memastikan motor yang diamankan adalah hasil curian dan belum sempat terjual.
Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams mengapresiasi keberhasilan tim di lapangan.
“Kami akan terus menindak tegas para pelaku curanmor. Kepada masyarakat, kami imbau untuk selalu waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana,” tegasnya.
Pelaku yang merupakan residivis pencurian itu kini ditahan di Mapolresta Palu untuk penyelidikan dan pengembangan kasus di TKP lainnya.







