Kasus Narkotika 2,4 Kg Inkrah: F.F. Divonis 12 Tahun 3 Bulan Publik Sorot JPU, Kasipidum Sementara Kejari Palu Tegaskan Sesuai SOP

oleh -1566 Dilihat

RadarNasional,Palu, 19 September 2025 – Terhadap kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 2,4 kilogram, Pengadilan Negeri (PN) Palu menjatuhkan vonis 12 tahun penjara serta denda Rp5 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa F.F., Bin K.L. Putusan perkara Nomor 197/Pid.Sus/2025/PN Pal ini dibacakan pada Rabu, 17 September 2025, dan kini telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim menyatakan F.F. terbukti sah dan meyakinkan tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan I. Barang bukti berupa 13 paket sabu seberat 2.454,4479 gram, timbangan digital, sendok sabu, plastik klip kosong, dan sebuah baskom diputuskan untuk dimusnahkan, sementara 1 unit iPhone 14 dirampas untuk negara.

Meski demikian, vonis 12 tahun itu tetap memunculkan sorotan publik. Sebagian kalangan menilai hukuman yang dijatuhkan masih terasa ringan bila dibandingkan dengan barang bukti sabu yang jumlahnya mencapai lebih dari 2 kilogram.

Perhatian publik juga mengarah pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desianty, S.H., yang menangani perkara ini, bersama dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Palu, Inti Astutik, S.H., M.H., yang membawahi jalannya penuntutan.

Untuk menjawab keraguan publik, pihak Kejaksaan Negeri Palu melalui Kasi Intel Yudi Trisna Wijaya memberikan penjelasan resmi.

“Setelah dicek, putusan ini sudah inkrah dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Dari putusan hakim, telah memenuhi 2/3 dari tuntutan JPU sehingga hal tersebut telah sesuai dengan SOP,” tegas Yudi, Jumat (19/9).

Ia menambahkan, meskipun undang-undang narkotika mengatur ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati, hal itu merupakan hukuman maksimal yang hanya bisa dijatuhkan untuk kategori tertentu sesuai tabel teknis pedoman tuntutan.

“Di dalam buku pedoman itu ada tabel teknis yang mengatur hukuman sesuai dengan berat narkotika, mulai dari ringan, sedang, berat, hingga maksimal. JPU tidak boleh keluar dari pedoman tersebut. Dan perkara ini sudah sesuai dengan pedoman teknisnya,” ujarnya.

Dengan demikian, perkara narkotika besar yang menyeret terdakwa berinisial F.F. dengan barang bukti sabu seberat 2,4 kilogram ini resmi berakhir di meja hijau. Namun, perdebatan publik terkait vonis 12 tahun yang dijatuhkan dipastikan masih akan terus bergulir, meninggalkan tanda tanya tentang seberapa jauh ketegasan hukum benar-benar ditegakkan terhadap kejahatan narkotika skala besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.