BELI TANAH HASIL PEMALSUAN SERTIFIKAT, NIPPON PAINT INDONESIA DKK JUSTRU GUGAT PEMILIK SAH

oleh -1497 Dilihat

RadarNasional,Palu, 22 September 2025 – Drama hukum seputar mafia tanah kembali mengguncang Sulawesi Tengah. Ironi pahit terungkap: Joni Mardanis, pemilik sah tanah, justru digugat balik oleh pihak-pihak yang membeli lahan menggunakan sertifikat palsu. Padahal, pemalsuan dokumen tanah yang dilakukan Darwis Mayeri telah terbukti sah di mata hukum.

Kuasa hukum Joni, Moh. Galang Rama Putra, S.H., CTL., advokat Gumanara Law Office, menyebut kondisi ini sebagai penghinaan terang-terangan terhadap hukum.

“Kasus ini jelas: sertifikat induk dipalsukan dalam proses penerbitannya, pelakunya sudah tersangka, forensik memastikan pemalsuan, dan praperadilan menolak gugatan Darwis. Tapi korbanlah yang sekarang digugat. Ini bukan sekadar ironi, ini upaya manipulasi dan pelecehan terhadap hukum,” tegas Galang.

Pemalsuan Terbukti, Tersangka Sah, Tapi Korban Terus Ditekan

Hasil penyidikan Polda Sulawesi Tengah bersama Laboratorium Forensik menegaskan bahwa terdapat pemalsuan dalam surat-surat warkah yang digunakan untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 342/Lolu atas nama Darwis Mayeri, Darwis Mayeri kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan.

Pengadilan Negeri Palu lewat putusan Praperadilan Nomor 10/Pra.Pid/2025/PN.Pal tanggal 12 Juni 2025 menolak gugatan Darwis. Status tersangkanya dinyatakan sah, dan perkara berjalan ke tahap penuntutan. Fakta ini menegaskan tanah milik Joni diserobot dengan tindak pidana pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP).

Namun, bukannya tunduk pada hukum, pihak-pihak pembeli tanah dari Darwis—PT. Nipsea Paint and Chemicals/Nippon Paint Indonesia/Nippon Paint Depo Palu, Iwan Hosan, dan Zusana Pangely—justru menggugat Joni Mardanis secara perdata. Mereka menuntut pengesahan kepemilikan tanah seolah pemalsuan tidak pernah ada.

“Ini pola klasik mafia tanah. Mereka gunakan gugatan perdata untuk mengaburkan fakta pidana yang sudah jelas terbukti,” kata Galang.

Desakan Tegas: Police Line Menjadi Sebuah Keharusan

Melihat situasi yang kian berbahaya, Galang kemudian mendesak Pihak Kepolisian Polda Sulawesi Tengah untuk mengambil langkah tegas dan segera memasang garis polisi (police line) di lahan sengketa yang berada di Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.

Menurut Galang, police line adalah langkah hukum mutlak demi mencegah konflik fisik dan mengamankan barang bukti tindak pidana.

“Tanah hasil pemalsuan bukan sekadar objek perdata, tapi barang bukti. Polisi wajib mengamankannya. Kalau tidak segera, korban semakin terpojok, mafia tanah makin berani, dan hukum seolah-olah kalah dengan trik-trik seperti ini,” ujarnya keras.

Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Permainan Demi Mengesahkan Suatu Perbuatan Pidana

Galang menilai gugatan balik para pembeli sertifikat palsu hanyalah manuver untuk mengaburkan fakta hukum.

“Mereka ingin memutarbalikkan keadaan: korban dijadikan seolah pelaku. Padahal jelas, sertifikat yang dipalsukan penerbitan maupun proses penerbitannya tidak bisa jadi alat legitimasi. Negara tidak boleh kalah oleh tindakkan mafia tanah,” seru Galang.

Ia menutup pernyataan dengan kalimat lantang penuh tekanan moral:

“Salus Populi Suprema Lex Esto – keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Polda Sulteng wajib bertindak. Korban harus dilindungi, bukan dikorbankan.”

Ad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.