Polda Sulteng Bongkar Mafia Tanah: Sertifikat Palsu Terbukti, Tersangka Darwis Tetap Dijerat Meski Ditangguhkan

oleh -1318 Dilihat

RadarNasional Palu, 22 September 2025 – Aroma busuk praktik mafia tanah di Sulawesi Tengah akhirnya terbongkar. Polda Sulteng memastikan hasil penyidikan yang diperkuat uji Laboratorium Forensik: Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 342/Lolu adalah palsu. Dari satu sertifikat bermasalah itu, lahir sertifikat turunan yang menjerat banyak pihak dan menimbulkan konflik panjang yang merugikan masyarakat.

“Bukti pemalsuan sudah terang benderang. Status tersangka sah, perkara tetap jalan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kompol Rian Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulteng 

Pernyataan ini kian kokoh dengan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 10/Pra.Pid/2025/PN.Pal tertanggal 12 Juni 2025, yang menolak praperadilan tersangka D. Hakim memastikan penetapan tersangka berdasar hukum, bukan sekadar asumsi. Dengan begitu, langkah hukum terhadap D tak bisa lagi ditarik mundur.

Namun, di balik derasnya arus hukum, tersangka D seolah masih punya ruang bernafas. Kondisi kesehatannya dilaporkan memburuk akibat komplikasi organ dalam dan hipertensi. Atas alasan kemanusiaan, penyidik memberikan penangguhan penahanan.

Polda Sulteng menegaskan: penangguhan bukan berarti kebebasan. “Status tersangka tetap melekat. Kewajiban hukumnya tetap berjalan,” tutur Kompol Rian Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulteng 

Langkah ini memantik riak di masyarakat. Sebagian publik menilai aparat harus ekstra hati-hati agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa. Apalagi, dalam kasus mafia tanah, sejarah sering mencatat: yang menderita justru pihak korban sah, sementara pelaku bisa bersembunyi di balik prosedur hukum.

Pertanyaan besar pun menyeruak: apakah ada bayang-bayang keterlibatan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sigi dalam penerbitan sertifikat turunan dari SHM palsu tersebut? Mustahil sertifikat bisa lahir tanpa proses administrasi.

Penyidik tidak menutup kemungkinan. “Kami menelusuri dugaan itu. Bila ada bukti kuat, siapa pun akan kami tindak, tanpa pandang bulu,” tegas kompol Rian.

Di tengah badai hukum, Joni Mardanis—pelapor sekaligus korban dari tersangka D—menaruh harapan agar proses hukum berjalan jernih, transparan, dan berpihak pada kebenaran. Namun suara publik lebih lantang: mafia tanah harus dibongkar sampai ke akar, termasuk jika ada aktor-aktor besar yang bermain di balik layar.

Kasus ini bukan sekadar soal sertifikat palsu. Ia telah menjadi simbol betapa rakusnya mafia tanah menggerus keadilan, menguras materi korban, dan mengoyak kepercayaan masyarakat pada institusi hukum. Kini, semua mata tertuju ke Polda Sulteng: beranikah mereka menuntaskan permainan kotor ini hingga ke ujung, tanpa tersisa satu pun aktor yang bersembunyi di balik legalitas semu?

AD

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.