Dua Bandit Jalanan Dibekuk Tim Resmob Tadulako Polresta Palu: Puluhan Motor Raib, Residivis Kembali Berulah”

oleh -811 Dilihat

Radarnasional,Palu, 17 Oktober 2025 — Setelah berbulan-bulan membuat resah warga, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah akhirnya dibekuk Tim Resmob Tadulako Satreskrim Polresta Palu. Kedua pelaku berinisial E (52) dan A (20) ditangkap di dua lokasi berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terhadap jaringan curanmor yang telah beraksi di lebih dari 37 titik di Kota Palu.

Foto : sejumlah kendaraan hasil curian yang di amankan

Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (16/10/2025) sore di kawasan BTN Petobo, Jalan Tondei Lorong Masjid Al-Ikhlas, Kecamatan Palu Selatan. Tim yang dipimpin Kanit Jatanras IPTU Erics Iskandar, S.H. bersama Kasubnit Resmob IPDA Moh. Pandu Aupan, S.H., M.A.P., berhasil meringkus pelaku E, seorang residivis yang diketahui telah berulang kali keluar-masuk penjara dengan kasus serupa.

Foto : Barang Bukti Kunci L 

Dari tangan pelaku, polisi menyita tujuh unit motor berbagai merek, dua buah kunci L, dan beberapa helm yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Tak berselang lama, sekitar pukul 20.55 Wita malam harinya, tim kembali berhasil menangkap rekan pelaku berinisial Adi Jalan Sekunder, Kelurahan Birobuli Selatan. Ia diketahui sering beraksi bersama seorang pelaku lain berinisial U, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kedua pelaku mengakui telah melakukan puluhan pencurian motor di berbagai wilayah, mulai dari Tondo, Palupi, Besusu, Kawatuna, hingga Mantikulore.

“Kedua pelaku ini bagian dari jaringan curanmor yang sudah lama kami pantau. Satu orang merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan pencurian, sementara satu lagi masih muda, tapi sudah terlibat dalam belasan kasus. Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan memburu pelaku lain,”
ujar IPTU Erics Iskandar, Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Palu, Jumat (17/10/2025).

Sementara itu, Kapolresta Palu Kombes Pol Denny Abrahams memberikan apresiasi terhadap kinerja cepat tim Resmob Tadulako yang berhasil mengungkap kasus ini. Ia menegaskan, Polresta Palu berkomitmen penuh menindak segala bentuk kejahatan jalanan yang mengganggu ketertiban masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan di Kota Palu. Ini komitmen kami untuk menjaga rasa aman masyarakat. Setiap laporan akan kami tindak tegas, dan para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,”
tegas Kombes Pol Denny Abrahams.

Denny juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kami mengungkap jaringan kejahatan seperti ini,” tambahnya.

Kini kedua pelaku mendekam di ruang tahanan Polresta Palu, dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.