Morowali Utara, Radar Nasional — Sengketa lahan kembali mencuat di wilayah Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara. Keluarga besar Marisa Nsumui, melalui kuasa hukumnya dari Law Firm Dr. H. Jalaluddin, S.H., M.H. & Partners, melayangkan somasi resmi kepada tiga pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam dugaan pembayaran ganti rugi lahan kepada pihak yang tidak berhak.
Surat somasi bertanggal 14 Oktober 2025 itu ditujukan kepada:
- PT Sentosa Utama Nikelindo (SUN) yang beroperasi di Desa Molores, Kecamatan Petasia Timur;
- Lalu Suhardi, Kepala Desa Molores;
- Ketua dan anggota Kelompok Tani “Alam Harapan Baru” di Dusun IV, Desa Moroles.
Dalam somasi tersebut, kuasa hukum keluarga menyampaikan keberatan keras atas rencana pembayaran ganti rugi lahan dan kebun milik keluarga Marisa Nsumui kepada pihak yang disebut bukan pemilik sah, yakni anggota Kelompok Tani Alam Harapan Baru.
Kuasa hukum keluarga, Dr. Jalaluddin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa lahan yang disengketakan berada di wilayah administrasi Desa Mohoni, bukan di Desa Molores. Karena itu, Kepala Desa Molores dinilai tidak memiliki kewenangan hukum untuk menerbitkan surat atau mengusulkan pembayaran ganti rugi atas lahan tersebut.
Dalam keterangan kuasa hukum bahwa Tanah itu telah lama dikelola keluarga Marisa Nsumui dan sah berdasarkan dokumen Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang diterbitkan oleh Kepala Desa Mohoni pada tahun 2006. Total ada sembilan SKPT atas nama keluarga besar Nsumui dan para ahli warisnya.
Luas lahan yang menjadi objek sengketa mencapai sekitar 20 hektare, yang selama ini digarap secara turun-temurun oleh keluarga Marisa Nsumui, penduduk asli Mori. Pihak kuasa hukum menilai tindakan yang dilakukan oleh pemerintah Desa Moroles dan pihak lain yang mengusulkan pembayaran ganti rugi kepada kelompok tani merupakan tindakan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata serta Pasal 263 dan 266 KUHPidana terkait pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik.
Selain itu, Kelompok Tani Alam Harapan Baru disebut merupakan kelompok warga transmigrasi yang hanya memiliki hak atas tanah pekarangan dan kebun seluas dua hektare, sebagaimana diatur dalam ketentuan awal program transmigrasi.
Dalam somasinya, pihak kuasa hukum meminta PT Sentosa Utama Nikelindo untuk menghentikan seluruh proses pembayaran ganti rugi hingga dilakukan verifikasi ulang kepemilikan lahan dan menetapkan keluarga Marisa Nsumui sebagai penerima ganti rugi yang sah.
Keluarga melalui kuasa hukumnya memberikan waktu tujuh hari kerja kepada pihak-pihak terkait untuk menanggapi surat tersebut. Bila tidak ada respons, maka mereka akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Poso dan/atau melaporkan kasus ini ke Polres Morowali Utara.
“Langkah hukum ini kami tempuh dengan itikad baik untuk mencegah konflik dan menjaga hak keluarga klien kami,” tegas Jalaluddin.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Molores Lalu Suhardi dan perwakilan Kelompok Tani Alam Harapan Baru belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan.






