Polresta Palu Bongkar Sindikat Curanmor: Dua Pelaku Ditangkap, 11 Motor Disita, Satu Buron Masih Diburu!

oleh -997 Dilihat

RadarNasional,PALU — Suara deru mesin motor yang selama ini menjadi momok bagi warga Kota Palu akhirnya terhenti. Setelah berbulan-bulan memburu, Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Palu, Polda Sulawesi Tengah, berhasil menyingkap tabir kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat sejak Mei hingga Oktober 2025.

Dalam operasi yang penuh ketegangan, dua pria berinisial EL dan AP berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda, sementara satu pelaku lain berinisial UM kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga menyita 11 unit sepeda motor berbagai jenis dan merek sebagai barang bukti hasil kejahatan mereka.

Penangkapan berlangsung dramatis pada Kamis, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 14.20 WITA. Tim Jatanras yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Ismail, S.H., M.H., meringkus pelaku di Kelurahan Petobo dan Jalan Sekunder, Birobuli Selatan. Para pelaku mencoba melarikan diri, namun aksi mereka kandas setelah petugas mengepung lokasi. Dari tangan keduanya, polisi menemukan dua kunci leter L rakitan yang biasa digunakan untuk membobol kunci motor.

Rangkaian pengungkapan ini diumumkan langsung oleh Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers, Senin, 10 November 2025. Dengan nada tegas, ia menyebut keberhasilan ini sebagai bukti komitmen kepolisian dalam menumpas kejahatan jalanan di Kota Palu. “Tim kami bekerja tanpa henti. Kami berjanji, siapa pun yang bermain-main dengan keamanan warga, akan kami kejar sampai dapat,” ujar Kapolresta dengan suara mantap.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui beraksi di sejumlah titik rawan di Kota Palu dan Kabupaten Sigi. Mereka tidak pandang bulu, mencuri motor yang terparkir di jalan umum, rumah warga, hingga halaman kantor. Barang bukti yang diamankan mulai dari Yamaha Mio M3, Honda Scoopy, Kawasaki Ninja, hingga Yamaha NMAX, dengan kerugian korban ditaksir mencapai Rp15 juta hingga Rp25 juta per unit.

Salah satu motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, yakni Suzuki FU merah, turut disita polisi. Motor itu menjadi saksi bisu perjalanan kejahatan mereka selama berbulan-bulan. Kini, seluruh barang bukti diamankan di Mapolresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Deny Abrahams menegaskan bahwa penyelidikan tidak berhenti di sini. Polisi terus memburu pelaku lain yang masih kabur. “Identitasnya sudah kami ketahui. Kami beri kesempatan untuk menyerahkan diri sebelum kami yang datang menjemput,” tegasnya.

Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Di akhir konferensi pers, Kapolresta menyampaikan pesan keras kepada para pelaku kejahatan di Palu: “Jangan coba-coba mencuri di kota ini. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi mereka yang mengganggu rasa aman masyarakat.”

Dengan tangan terkunci borgol dan kepala tertunduk, kedua pelaku kini menanti nasib di balik jeruji besi. Sementara di luar, warga Palu sedikit bisa bernapas lega — karena satu per satu, roda kejahatan itu akhirnya berhenti berputar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.