RadarNasional,Palu — Polda Sulawesi Tengah kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan disiplin internal dengan mengamankan seorang anggotanya, Briptu Yuli Setyabudi, yang namanya terseret dalam kasus dugaan penggelapan mobil di Kota Palu. Penindakan dilakukan oleh Subbid Paminal Bidpropam Polda Sulteng pada Selasa (18/11/2025) dini hari di Jalan Cut Nyak Dien.
Setelah diamankan, Briptu Yuli langsung dibawa ke Mapolda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Ia kemudian ditempatkan di tempat khusus (patsus) sebagai bagian dari proses penegakan disiplin dan kode etik Polri.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bukti komitmen institusi dalam menjaga integritas serta memastikan setiap pelanggaran diproses tanpa pengecualian. “Penindakan yang dilakukan Propam adalah wujud keseriusan kami. Tidak ada toleransi bagi oknum yang mencederai kepercayaan publik terhadap Polri,” ujarnya.
Hingga saat ini, sebanyak 18 saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut. Sementara itu, Briptu Yuli Setyabudi sudah menjalani pengambilan keterangan awal terkait dugaan disersi serta dugaan pelanggaran lainnya. Proses pemeriksaan internal masih terus berlanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi bukti keseriusan Polda Sulteng dalam menjaga marwah institusi demi mempertahankan kepercayaan masyarakat.
AD






