Tabola Bale Mafia Tanah Bak Gurita di Sulteng Mulai Terbongkar: Berkas Pidana Sudah Kuat, Tapi Kejati Sulteng Justru Kembalikan? Polda: “Ini Dua Kasus Berbeda!”

oleh -1465 Dilihat

RADARNASIONAL,Palu — Praktik mafia tanah bak gurita di Sulawesi Tengah mulai tersingkap setelah penyidikan Polda Sulteng memastikan melalui hasil Laboratorium Forensik bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 342/Lolu di kab Sigi adalah palsu. Dari satu sertifikat cacat hukum ini, lahir sertifikat-sertifikat turunan yang memicu konflik panjang, kerugian besar, dan dugaan keterlibatan aktor-aktor kuat dalam jaringan mafia tanah.

Namun polemik justru memuncak ketika Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) mengembalikan berkas pidana yang oleh penyidik dinyatakan sangat kuat. Langkah itu memantik tanda tanya besar: mengapa perkara yang sudah terbukti memiliki unsur pidana justru tabola bale di  kejaksaan?.

“Praperadilan Menguatkan: Penetapan Tersangka Sah”

Posisi hukum pidana semakin kokoh setelah Pengadilan Negeri Palu melalui Putusan No. 10/Pra.Pid/2025/PN.Pal, tanggal 12 Juni 2025, menolak praperadilan tersangka Darwis dan mempertegas bahwa penetapan tersangka oleh penyidik sah dan sesuai hukum.

Putusan ini sejatinya memberi landasan kuat Kejati Sulteng agar perkara pidana tetap bergulir tanpa hambatan.

“Bangunan Nippon Paint Berdiri di Atas Tanah Bermasalah”

Di tengah kaburnya penegakan hukum, sebuah ironi mencolok adanya bangunan besar Nippon Paint Palu tetap berdiri kokoh di atas lahan yang pelaku utamanya sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Sulteng . Keberadaan bangunan ini semakin menambah daftar pertanyaan publik mengenai siapa sebenarnya yang dilindungi dan siapa yang tengah dikorbankan.

“Polda Sulteng Tegas: “Dua Kasus Berbeda — Pidana Sudah Kuat!”

Saat dikonfirmasi, penyidik Polda Sulteng menyampaikan pernyataan keras:

Dua kasus ini berbeda: ada pidana dan ada perdata.5/12/2025

Berkas pidana sudah memenuhi syarat-syarat dan lengkap, tapi dikembalikan ke kami.

Ini membuat argumen liar berkembang, sementara kami dari Polda fokus ke pidana karena unsur pidananya sudah memenuhi dan kuat.”

Polda menegaskan bahwa pemalsuan dokumen negara merupakan tindak pidana murni yang tidak bisa menunggu proses perdata.

“Kejati Bungkam: Konfirmasi Dijanjikan, Jawaban Tak Juga Datang”

Pada 5 Desember 2025, Laode Abdul Sofian, SH, MH, Kasi Penkum Kejati Sulteng, menyatakan:

“Iya, saya konfirmasi dulu ke bidang terkait. Masih menunggu info dari bidang pidum.”

Namun hingga 6 Desember 2025, hak jawab resmi tak kunjung diberikan, sehingga publik semakin mempertanyakan transparansi Kejati dalam menangani kasus yang menyentuh kepentingan banyak pihak ini.

“HASIL PENELUSURAN RADARNASIONAL: TANGGAPAN JAKSA AGUS”

Redaksi Radarnasional berhasil menelusuri dan menemukan salah satu jaksa yang menangani perkara, bernama Agus. Ia memberikan penjelasan panjang mengenai alasan pengembalian berkas pidana.

Jaksa Agus: “Pidana Tidak Bisa Berdiri Sebelum Perdata”5/12/2025

Menurutnya, persoalan bermula dari munculnya dua SHM pada titik koordinat yang sama, sehingga perkara ini—kata Agus—berada di ranah perdata.

“Proses pidana tidak bisa berdiri sebelum perkara perdata menentukan SHM mana yang sah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa perkara perdata memerlukan penghadiran banyak saksi dan alat bukti untuk memastikan kepastian hukum kepemilikan.

Pertanyaan publik semakin menguak kenapa pihak jaksa fokus ke perdata dari pada pidana yang sudah terang benderang didepan meja 

“Fakta Hukum yang Terabaikan: Pidana Justru Didahulukan di Indonesia”

Penjelasan ini bertentangan dengan prinsip dasar hukum pidana di Indonesia.

Dalam sistem hukum nasional, perkara pidana justru didahulukan ketika sebuah peristiwa mengandung unsur pidana dan perdata sekaligus.

Alasannya jelas:

  • Pidana menyangkut kepentingan umum dan ketertiban masyarakat, sementara perdata hanya menyangkut kepentingan antarindividu.
  • Ada asas prejudiciële geschil, yakni perkara perdata ditunda jika proses pidana lebih dulu harus diputus untuk menentukan kebenaran materiil.
  • Dalam praktik pengadilan, sidang perdata sering menunggu putusan pidana, bukan sebaliknya.
  • Polisi dan jaksa adalah aparat penegak pidana, bukan perdata; peran jaksa dalam perdata hanyalah sebagai kuasa negara, bukan penuntut.

Secara ringkas: Bila ada unsur pidana, maka aspek pidananya wajib diproses terlebih dahulu. Pemalsuan sertifikat adalah tindak pidana murni—bukan sengketa biasa.

Tambahan prinsip ini semakin mempertajam pertanyaan publik:

Mengapa Kejati Sulteng justru menahan proses pidana yang sudah terbukti melalui forensik, penyidikan, dan praperadilan?

“PERTANYAAN BESAR YANG MASIH MENGGANTUNG”

Kini publik menilai masih ada sejumlah pertanyaan krusial yang belum dijawab Kejati Sulteng:

  • Mengapa perdata didahulukan, padahal pidana adalah prioritas dalam sistem hukum Indonesia?
  • Mengapa hak jawab resmi tidak diberikan, meski telah dijanjikan?
  • Mengapa pidana harus menunggu, padahal pemalsuan sertifikat adalah kejahatan yang telah terjadi?
  • Bagaimana status bangunan Nippon Paint Palu, yang berdiri di atas tanah dengan sertifikat yang diduga lahir dari tersangka dan hasil lab. Polda sulteng yang menyatakan palsu?

Hingga berita ini dimuat, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah belum memberikan jawaban resmi dari bidang pidana umum.

Sementara itu, polemik dan kecurigaan publik terus berkembang—menandai bahwa gurita mafia tanah di Sulteng mulai terbongkar, namun penegakan hukumnya justru tertahan.

AD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.