RADARNASIONAL,Morowali – Satreskrim Polres Morowali berhasil meringkus komplotan perampok bersenjata api yang menyasar BRI Link di Desa Ungkaya, Kecamatan Witaponda. Tak hanya menciduk eksekutor, polisi juga membongkar jaringan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Peristiwa perampokan ini terjadi pada Selasa (16/12/2025) malam. Korban bernama Junaidi ditodong senpi dan kehilangan uang tunai Rp 6 juta.
“Pelaku perampokan ternyata berjumlah lima orang dengan peran berbeda, mulai dari eksekutor hingga penunjuk jalur pelarian,” ujar Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain dalam keterangannya, Selasa (23/12/2024).
Berikut fakta-fakta pengungkapan kasus tersebut:
• Identitas Pelaku: Lima perampok berinisial AGL, IM, MT, R, dan M. Serta dua pemilik senpi ilegal berinisial WS dan WZ.
• Barang Bukti: Polisi menyita senpi rakitan jenis revolver dan pistol, airsoft gun rakitan, busur, serta satu unit mobil Toyota Calya hitam.
• Kasus Senpi Ilegal: Senjata yang digunakan perampok dipasok oleh WS dan WZ. Senpi tersebut diduga juga digunakan untuk pengamanan lahan sawit di Morowali Utara.
• Ancaman Hukuman: Para perampok terancam 12 tahun penjara (Pasal 365 KUHP). Sementara pemilik senpi ilegal terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup berdasarkan UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
AKBP Zulkarnain menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kejahatan bersenjata yang meresahkan warga di wilayah hukum Polres Morowali.
Penulis :Yohanes Telaumbanua







