Radarnasional,Palu : Guncangan hebat menghantam sektor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Sulawesi Tengah. Para awak media berlomba mengangkat berbagai fakta yang mencuat ke publik. Lembaga yang seharusnya menjadi penjaga kepastian hukum justru terseret dalam pusaran persoalan yang diduga merusak fondasi legalitas tanah itu sendiri.
Sebelumnya Penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah, setelah hampir dua tahun melakukan penyelidikan, melalui SP2HP resmi menetapkan empat tersangka: Juwahir, Arwan Kasiaheng, Akbar Bangun, dan Nur Fitrah. Namun satu nama menjadi sorotan utama—Juwahir, Kepala ATR/BPN Kabupaten Sigi. Jabatan yang seharusnya menjadi benteng terakhir keabsahan dokumen pertanahan kini justru berada dalam lingkaran dugaan tindak pidana.
Kasus ini bukan perkara sederhana. Sebelumnya, Darwis Mayeri telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen. Hasil uji Laboratorium Forensik Mabes Polri menguatkan adanya unsur pidana. Bahkan, upaya praperadilan yang diajukan kandas di Pengadilan Negeri Palu melalui putusan Nomor 10/Pra.Pid/2025/PN.Pal tertanggal 12 Juni 2025. Hal ini menegaskan bahwa perkara tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.
Di tengah situasi yang memanas ini, Komisi II DPR RI turun langsung ke Sulawesi Tengah. Sejak pukul 01.00 WIB, rombongan yang dipimpin Wakil Ketua Bahtra dari Fraksi Partai Gerindra bertolak dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Palu untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.22/4/2026
Anggota Komisi II DPR RI, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si, menegaskan bahwa persoalan agraria di Sulteng kini tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan administratif semata. Konflik lahan, tumpang tindih kepemilikan, hingga ketidakpastian hukum menjadi isu krusial yang harus segera ditangani.
Dalam pertemuan bersama Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, para kepala daerah, dan jajaran ATR/BPN Sulteng, berbagai persoalan mencuat ke permukaan—bukan lagi sekadar angka di atas kertas, melainkan realitas yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Masalah ini nyata. Ada masyarakat yang menunggu kepastian hukum, ada hak yang belum terpenuhi. Ini tidak bisa dibiarkan berlarut,” tegas Longki.
Bersama sejumlah anggota Komisi II DPR RI lainnya, rombongan tidak hanya melakukan rapat koordinasi, tetapi juga turun langsung ke lapangan. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap kinerja ATR/BPN tengah diperketat, terutama di tengah kasus hukum yang mencoreng institusi tersebut.
Longki menegaskan, kehadiran mereka bukan sekadar kunjungan kerja biasa, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan negara hadir di tengah persoalan rakyat.
“Setiap kebijakan yang kami ambil menyangkut kehidupan masyarakat. Kami tidak ingin hanya duduk dan menerima laporan, tapi memastikan solusi itu benar-benar berjalan,” ujarnya.
Situasi ini menjadi alarm keras bagi pembenahan sektor pertanahan di Sulawesi Tengah. Jika tidak segera diselesaikan, konflik agraria berpotensi menjadi bom waktu yang tidak hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga mengancam stabilitas sosial.
Pada akhirnya, kepercayaan masyarakat tidak lahir dari janji, melainkan dari tindakan nyata—keberanian untuk mengungkap, memperbaiki, dan menghadirkan keadilan yang selama ini dinanti.






