Api Cemburu di Miangas : Istri Ditikam, Suami Diamankan Resmob Tadulako Polresta Palu

oleh -369 Dilihat

RadarNasional,Palu — Dugaan kasus penikaman terhadap seorang perempuan di Kelurahan Lolu Selatan, Kota Palu, kembali menjadi alarm keras tentang rentannya konflik rumah tangga yang berujung tindak kekerasan.

Foto : Barang Bukti

Tim Resmob Tadulako Polresta Palu yang dipimpin Kanit Jatanras IPTU Erics Iskandar, S.H. bersama Kasubnit Resmob IPDA Rastra Anggara Garba Wiyata Kusuma Putra Rauf, S.Tr.I.K., berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berinisial F alias Ebi.

Peristiwa itu terjadi Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 Wita di Jalan Miangas V, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan warga dan berhasil menangkap terduga pelaku sehari kemudian di kawasan Jalan Wolter Monginsidi Lorong V.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sebilah badik beserta sarungnya yang diduga digunakan saat kejadian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif sementara dipicu rasa cemburu akibat dugaan perselingkuhan korban. Namun, alasan emosional itu dinilai tidak bisa membenarkan tindakan kekerasan.

Kanit Jatanras Polresta Palu, IPTU Erics Iskandar, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dugaan penganiayaan tersebut.

“Begitu menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung kami bawa ke Polresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Erics.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus tersebut secara profesional dan meminta masyarakat tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan tindakan kekerasan.

Sementara itu, Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, menegaskan bahwa segala bentuk penganiayaan, terlebih menggunakan senjata tajam, merupakan tindak pidana serius.

“Kami mengimbau masyarakat agar menahan diri dan tidak menyelesaikan masalah rumah tangga maupun persoalan pribadi dengan kekerasan. Serahkan setiap persoalan kepada jalur hukum dan penyelesaian yang bijak,” tegas Hari Rosena.

Kasus ini kembali memperlihatkan bagaimana persoalan pribadi yang seharusnya diselesaikan secara dewasa justru berubah menjadi tindak pidana serius. Fenomena kekerasan dalam hubungan rumah tangga masih menjadi persoalan sosial yang terus berulang di tengah masyarakat.

Ironisnya, korban dan pelaku disebut telah hidup sebagai pasangan suami istri, namun akta perkawinan mereka belum terbit secara resmi di DISDUKCAPIL Kota Palu. Kondisi tersebut turut menjadi perhatian karena berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap perempuan dalam relasi domestik.

Publik pun berharap penanganan kasus ini tidak berhenti hanya pada penangkapan pelaku, tetapi juga menjadi momentum evaluasi terhadap upaya pencegahan kekerasan rumah tangga, edukasi pengendalian emosi, hingga perlindungan korban.

Saat ini, penyidik Polresta Palu masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

AD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.