“Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun, Nadiem Makarim Mengaku Patah Hati: ‘Saya Cinta Negara Ini’”

oleh -610 Dilihat

Radarnasional,Jakarta-Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, mengaku kecewa dan patah hati usai dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026), jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti senilai Rp5,6 triliun. Jika tidak mampu membayar, tuntutan tersebut diganti dengan pidana tambahan selama 9 tahun.

Usai sidang, Nadiem menyebut tuntutan itu sebagai sesuatu yang “sangat tidak masuk akal”. Ia menilai dirinya tidak melakukan korupsi maupun pelanggaran administrasi dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut.

“Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Lebih besar daripada teroris?” ujar Nadiem dengan nada emosional di hadapan awak media.

Pendiri Gojek itu juga membantah tudingan soal aliran uang Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun yang disebut jaksa. Menurutnya, angka tersebut merupakan nilai saham dan IPO Gojek yang telah dilaporkan secara resmi dalam SPT, bukan hasil tindak pidana korupsi.

Nadiem menegaskan seluruh kekayaannya berasal dari usaha sah yang dibangunnya selama bertahun-tahun. Ia mengaku bingung karena nilai IPO perusahaan justru dijadikan dasar tuntutan uang pengganti.

Dalam pernyataannya, Nadiem juga mengajak anak muda untuk mengawal jalannya kasus tersebut. Ia menilai perkara yang menimpanya membuka dugaan ketidakadilan hukum yang selama ini tidak terlihat publik.

“Saya sakit hati karena saya cinta negara ini,” katanya.

Meski mengaku kecewa dan terpukul, Nadiem menegaskan dirinya tidak menyesal pernah bergabung dalam pemerintahan. Menurutnya, kesempatan memperbaiki pendidikan Indonesia lebih penting dibanding risiko pribadi yang harus dihadapi.

Di akhir pernyataannya, Nadiem mengungkapkan kondisi kesehatannya sedang menurun dan harus menjalani operasi pada malam hari usai persidangan. Ia meminta doa dari masyarakat untuk dirinya dan keluarganya yang disebut sangat terpukul dengan tuntutan tersebut.

Sementara itu, jaksa meyakini Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM saat menjabat sebagai Mendikbudristek.

AD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.