Eks Bupati Morut Dijemput Paksa Jaksa, Kasus Perjalanan Dinas Berujung Penjara

oleh -490 Dilihat

Radarnasional,MORUT-Tim Kejaksaan Negeri Morowali Utara akhirnya mengeksekusi mantan Bupati Morowali Utara, Moh Asrar Abdul Samad, Kamis (14/5/2026), setelah Mahkamah Agung menjatuhkan vonis dalam kasus dugaan korupsi belanja perjalanan dinas di Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Morut Tahun Anggaran 2021.

Eksekusi dilakukan tim Bidang Tindak Pidana Khusus dan Intelijen Kejari Morut di kediaman Asrar di Desa Tanahsumpu, Kecamatan Mamosalato. Operasi penjemputan itu dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Morut, Andi Muhammad Dedi Hidayat, bersama tim jaksa dan aparat pengamanan.

Langkah penahanan tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 964 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 28 Januari 2026 yang menyatakan Asrar bersalah dalam perkara korupsi perjalanan dinas.

Dalam amar putusan, mantan orang nomor satu di Morowali Utara itu dijatuhi hukuman dua tahun empat bulan penjara serta denda Rp25 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Kejari Morut juga melibatkan pengamanan gabungan dari personel Kodim 1311 Morowali, Polres Morowali Utara, dan Subdenpom Bungku untuk mengantisipasi situasi di lapangan saat proses eksekusi berlangsung.

Proses penahanan disebut berjalan aman dan selesai sekitar pukul 15.30 Wita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.