Modus Minta Diantar, Residivis Curanmor Dibekuk Resmob Tadulako Polresta Palu

oleh -550 Dilihat

RadarNasional,Palu-Tim Resmob Tadulako Satreskrim Polresta Palu membekuk seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MA alias B bersama dua penadah berinisial FW dan M dalam pengungkapan kasus curanmor dan penggelapan motor di sejumlah lokasi di Kota Palu.

Pengungkapan dilakukan setelah tim yang dipimpin Kanit Jatanras IPTU Erics Iskandar, S.H. bersama Kasubnit Resmob IPDA Rastra Anggara Garba Wiyata Kusuma Putra Rauf, S.Tr.I.K. melakukan pengembangan dari laporan kasus curanmor yang terjadi pada 4 Mei, 6 Mei dan 9 Mei 2026 di wilayah Palu Selatan dan Palu Barat.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena melalui Kasat Reskrim AKP Ismail Boby menjelaskan, pelaku menggunakan modus berpura-pura meminta korban mengantarnya ke suatu tempat menggunakan sepeda motor.

“Di tengah perjalanan pelaku meminta korban turun dengan alasan mengambil sesuatu. Saat korban lengah, pelaku langsung membawa kabur kendaraan,” ujar AKP Ismail Boby.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor yakni Honda Vario hitam, Yamaha Jupiter MX 135 hijau, serta Honda Beat putih yang telah dicat hitam. Polisi juga menyita tujuh pasang pelat nomor kendaraan.

Hasil pemeriksaan mengungkap motor hasil curian dijual kepada dua penadah di wilayah Sigi dan Palu Utara. Uang hasil penjualan disebut digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari hingga membeli narkotika jenis sabu.

Sebelum ditangkap, MA alias B sempat menjadi sasaran amukan warga usai diduga melakukan percobaan pencurian di Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Akibat luka yang dialaminya, pelaku sempat menjalani perawatan medis di Puskesmas Marawola.

Kini ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Palu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

AD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.