Cegah Gratifikasi Terselubung, KPK Minta Kepala Daerah Hentikan Hibah ke Instansi Vertikal

oleh -314 Dilihat

RadarNasional,Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh kepala daerah di Indonesia agar menghentikan praktik pemberian dana hibah maupun tunjangan hari raya (THR) kepada instansi vertikal di daerah, termasuk aparat penegak hukum.

Peringatan itu disampaikan menyusul terungkapnya sejumlah kasus korupsi sepanjang 2026 yang diduga menggunakan modus serupa. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto menegaskan, pemberian THR atau hibah dari pemerintah daerah kepada aparat vertikal berpotensi memicu konflik kepentingan hingga praktik suap terselubung.

“Beberapa kasus yang kami tangani menyebutkan adanya pemberian THR. Ini harus menjadi pembelajaran agar tidak terulang kembali,” tegas Setyo.

KPK menilai, instansi vertikal seperti kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga penegak hukum lainnya sejatinya telah dibiayai melalui APBN. Karena itu, pemerintah daerah dianggap tidak memiliki urgensi memberikan tambahan anggaran dalam bentuk hibah ataupun THR.

Menurut KPK, praktik tersebut bukan hanya membebani keuangan daerah, tetapi juga memunculkan kecurigaan publik terhadap independensi aparat penegak hukum di daerah.

“Kalau pemberian itu dimaksudkan agar tidak ada pendalaman atau investigasi, tentu ini sangat tidak tepat,” ujar Setyo.

Lembaga antirasuah itu juga menyoroti kondisi fiskal banyak daerah yang saat ini tengah mengalami tekanan anggaran. Di tengah keterbatasan transfer pusat dan kebutuhan pembangunan yang tinggi, pengeluaran hibah yang tidak mendesak dinilai berpotensi mengorbankan kepentingan masyarakat.

KPK meminta anggaran daerah difokuskan untuk sektor prioritas seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik yang berdampak langsung bagi warga.

Sepanjang tahun 2026, KPK mengungkap sejumlah kasus yang berkaitan dengan dugaan pembagian THR oleh kepala daerah. Salah satunya mencuat lewat operasi tangkap tangan terhadap Bupati Cilacap yang menyeret dugaan pemberian THR kepada unsur Forkopimda.

Modus serupa juga ditemukan dalam kasus Bupati Tulungagung serta perkara yang menjerat Bupati Rejang Lebong. Dalam pengusutan kasus tersebut, KPK bahkan memeriksa sejumlah aparat kepolisian dan jaksa terkait dugaan aliran dana THR.

Rangkaian kasus itu memperkuat dugaan bahwa praktik pemberian THR kepada aparat bukan lagi sekadar tradisi birokrasi, melainkan telah berubah menjadi celah rawan korupsi dan gratifikasi.

KPK pun menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran daerah. Kepala daerah diminta lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan keuangan agar tidak terseret persoalan hukum di kemudian hari.

“Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas. Setiap penggunaan anggaran wajib memiliki dasar hukum yang jelas dan benar-benar untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Setyo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.