RadarNasional,Palu-Proyek Pengendali Banjir di wilayah Kota Palu senilai Rp150.997.000.000 yang berada di bawah kewenangan BWSS III Palu dan dikerjakan oleh PT Selaras Mandiri Sejahtera (SMS) kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, pada sejumlah titik pekerjaan ditemukan adanya kerusakan pada bagian dinding penahan tanah (revetment) serta rumput liar meski proyek tersebut tergolong baru dikerjakan.

Kerusakan yang terlihat pada konstruksi penahan tanah itu menimbulkan pertanyaan serius terkait kualitas pekerjaan, pengawasan proyek, serta efektivitas penggunaan anggaran negara yang mencapai hampir Rp151 miliar.

Proyek dengan Nomor Kontrak HK 0201-Bws13.7.1/404 tersebut mencakup pekerjaan pengendalian banjir di beberapa sungai strategis di Kota Palu, di antaranya Sungai Palu, Sungai Kawatuna, dan Sungai Ngia. Infrastruktur ini dibangun untuk melindungi masyarakat dari ancaman banjir dan sedimentasi yang selama ini menjadi persoalan serius pascabencana 2018.

Namun, temuan kerusakan pada dinding penahan tanah justru memunculkan kekhawatiran baru. Masyarakat mempertanyakan bagaimana pekerjaan dengan nilai anggaran yang sangat besar dapat menunjukkan indikasi kerusakan dalam waktu yang relatif singkat.

Ironisnya, saat upaya konfirmasi dilakukan, pihak-pihak terkait disebut belum memberikan penjelasan yang jelas. Bahkan muncul kesan saling melempar tanggung jawab antara pihak penyedia jasa dan pihak yang memiliki kewenangan pengawasan proyek.
Kondisi tersebut mendorong berbagai kalangan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ikut mencermati proyek ini secara serius. Pengawasan hukum dianggap penting guna memastikan tidak ada kelalaian, penyimpangan, atau potensi kerugian negara dalam pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai dari anggaran publik tersebut.
“Anggaran yang digunakan sangat besar. Jika ditemukan kerusakan pada pekerjaan yang belum lama selesai atau masih dalam masa pelaksanaan, maka perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mutu pekerjaan, spesifikasi material, hingga proses pengawasannya,” ujar salah satu warga pemerhati yang menyoroti proyek tersebut.
Selain itu, APH juga didorong untuk menelusuri apakah kerusakan yang terjadi murni akibat faktor teknis, kondisi alam, atau justru terdapat indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi kontrak yang telah ditetapkan.
Masyarakat berharap BWSS III Palu dan PT SMS segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait kondisi proyek tersebut. Sebab, proyek pengendalian banjir bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan infrastruktur vital yang menyangkut keselamatan ribuan warga Kota Palu.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari BWSS III Palu maupun PT Selaras Mandiri Sejahtera terkait penyebab kerusakan pada dinding penahan tanah tersebut serta langkah perbaikan yang akan dilakukan. Sebagai bentuk keberimbangan informasi, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
AD










