Tokoh Pers Mahmud Matangara :“Jika Wartawan, Ia Mengkhianati Profesinya; Jika Gadungan, Ia Menipu Publik”

oleh -348 Dilihat

RadarNasional,PALU – Kasus dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik yang menyeret sosok berinisial R terus memantik perhatian publik. Di tengah polemik tersebut, satu pertanyaan mengemuka: apakah yang bersangkutan benar seorang wartawan atau hanya mengatasnamakan profesi pers?

Ketua SMSI Sulawesi Tengah yang juga Ketua Dewan Kehormatan PWI Sulawesi Tengah, Mahmud Matangara, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik pemerasan dalam dunia jurnalistik.

“Kalau benar dia wartawan, maka perbuatan itu adalah pengkhianatan terhadap profesi. Tetapi jika ternyata dia bukan wartawan dan hanya mengaku-ngaku wartawan, maka itu adalah penipuan terhadap publik dan mencoreng nama baik pers,” tegas Mahmud.

Menurutnya, kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang bukanlah tameng untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum. Wartawan diberikan kebebasan untuk mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat, bukan untuk menekan, mengintimidasi, apalagi mencari keuntungan pribadi dengan cara yang melanggar aturan.

“Pers lahir untuk mengawasi kekuasaan, membela kepentingan publik, dan menyampaikan kebenaran. Karena itu, siapa pun yang menggunakan identitas wartawan untuk kepentingan pribadi telah merusak marwah profesi yang dibangun dengan susah payah selama puluhan tahun,” ujarnya.

Pernyataan tersebut muncul setelah Rendy A. Lamadjido melaporkan akun Facebook yang diduga menyebarkan konten pencemaran nama baik terhadap dirinya ke Direktorat Reserse Siber Polda Sulawesi Tengah. Dalam konferensi pers di Hotel Aston Palu, Kamis (18/6/2026), Rendy mengaku menjadi korban fitnah sekaligus dugaan pemerasan oleh seseorang berinisial R yang mengaku sebagai wartawan.

Kasus ini kini menjadi perbincangan luas di Sulawesi Tengah. Bukan hanya karena dugaan tindak pidana yang dilaporkan, tetapi juga karena menyangkut nama besar profesi jurnalistik yang selama ini menjadi salah satu pilar demokrasi.

Mahmud berharap aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara tuntas agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kalau memang ada unsur pidana, proses hukum harus berjalan. Jangan sampai ada pihak yang merasa kebal hanya karena membawa nama wartawan. Profesi ini terlalu mulia untuk dipakai sebagai alat menakut-nakuti atau memeras orang,” katanya.

Di tengah sorotan publik, kasus ini kini tidak hanya menjadi persoalan hukum antara pelapor dan terlapor. Lebih dari itu, masyarakat menunggu jawaban atas satu hal penting: apakah yang bersangkutan benar seorang wartawan yang mencederai profesinya, atau sekadar oknum yang berlindung di balik identitas pers untuk menjalankan aksinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.