Kasus Dugaan Mafia Tanah Di Sigi Bersembunyi Dibalik tangan jaksa Belum P-21, Kasi Penkum Kejati Sulteng Bungkam Saat Dikonfirmasi

oleh -328 Dilihat

RadarNasional,PALU — Penanganan perkara dugaan mafia tanah di Sulawesi Tengah kembali menjadi sorotan. Setelah lima orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah, hingga kini berkas perkara sudah sampai 3 kali revisi belum juga dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.

Laporan polisi yang diajukan Joni Mardanis telah terdaftar dengan Nomor LP/B/221/IX/2024/SPKT/POLDA SULTENG sejak 26 September 2024. Laporan tersebut dibuat setelah dua kali somasi kepada DM tidak memperoleh tanggapan.

Dalam perkembangannya, penyidik telah mengirimkan kembali berkas perkara Dengan Tersangka DM  untuk memenuhi petunjuk jaksa. Namun hingga dari 3 kali revisi dan terakhir dalam jangka empat hari setelah pelimpahan terakhir, belum ada kepastian mengenai status P-21.

Redaksi meminta konfirmasi kepada Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Laode Abd. Sofian, S.H., M.H., via Whatsapa 8/7/2026 terkait perkembangan perkara tersebut, termasuk apakah masih terdapat petunjuk yang harus dipenuhi penyidik atau terdapat kendala lain yang menyebabkan belum diterbitkannya P-21. Namun hingga berita ini diterbitkan, pertanyaan tersebut belum memperoleh tanggapan.

Perkara ini bermula dari dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik Nomor 342/Lolu Tahun 2002. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri disebut mengindikasikan adanya dugaan pemalsuan warkah yang kemudian diduga digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat sebelum dipecah menjadi sejumlah sertifikat baru dan diperjualbelikan.

Polda Sulawesi Tengah telah menetapkan lima tersangka, yakni DM, AK, serta tiga oknum di lingkungan ATR/BPN Kabupaten Sigi berinisial J, AB, dan F. Hingga kini, kelima tersangka diketahui masih berada di luar tahanan.

Di sisi lain, berkas perkara DM Tersangka Awal masih bolak-balik antara penyidik dan jaksa penuntut umum. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai lambannya proses penanganan perkara yang telah menetapkan lima tersangka namun belum juga memasuki tahap penuntutan.

Kuasa hukum pelapor, Moh. Galang Rama Putra, berharap perkara yang dilaporkan kliennya segera dinyatakan lengkap dan dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan agar proses hukum dapat berlanjut ke persidangan.

“Kami berharap perkara ini segera memperoleh kepastian hukum. Apabila seluruh petunjuk jaksa telah dipenuhi penyidik, maka sudah sepatutnya berkas segera dinyatakan P-21 sehingga proses penuntutan dapat berjalan,” ujarnya.

Lambannya perkembangan perkara ini juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dari institusi penegak hukum. Sesuai tugas dan fungsinya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) memiliki tanggung jawab memberikan penerangan, penyebarluasan informasi hukum, serta menjembatani komunikasi antara Kejaksaan dan masyarakat, termasuk media.

Di kalangan jurnalis, pola komunikasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah turut menjadi perhatian. Sejumlah wartawan menilai, pada masa pejabat Kasi Penkum sebelumnya, komunikasi dengan media terjalin lebih terbuka dan responsif terhadap permintaan konfirmasi. Situasi tersebut dinilai berbeda dengan kondisi saat ini, di mana sejumlah upaya konfirmasi dalam perkara yang menjadi perhatian publik belum memperoleh tanggapan.

Setiap pejabat memiliki gaya komunikasi yang berbeda. Namun dalam perkara yang menjadi perhatian masyarakat luas, keterbukaan informasi merupakan bagian dari akuntabilitas lembaga penegak hukum. Sorotan ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk terus menjaga komunikasi yang terbuka, profesional, dan transparan dengan seluruh insan pers tanpa membeda-bedakan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mengenai alasan belum diterbitkannya status P-21 maupun perkembangan terbaru penelitian berkas perkara tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab apabila Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini.

AD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.