Kasus Dugaan Mafia Tanah Di Sigi,Kasipenkum Kejati Sulteng Beri Hak Jawab: Berkas Dikembalikan Ke Penyidik Dengan Alasan Bukan Untuk Publik”

oleh -319 Dilihat

RadarNasional,PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah memberikan hak jawab atas pemberitaan sebelumnya yang memuat belum adanya tanggapan dari Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng terkait perkembangan penanganan perkara dugaan mafia tanah di Kabupaten Sigi.

Sebelumnya, RadarNasional memberitakan bahwa hingga berita diterbitkan, konfirmasi yang diajukan kepada Kasi Penkum Kejati Sulteng mengenai status berkas perkara yang belum dinyatakan lengkap (P-21) belum memperoleh tanggapan.

Setelah pemberitaan tersebut terbit, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abd. Sofian, S.H., M.H., memberikan penjelasan kepada RadarNasional.

“Berkas perkara sudah dikembalikan ke penyidik untuk memenuhi petunjuk penuntut umum,” ujar Laode melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/7/2026).

Saat dikonfirmasi apakah pengembalian tersebut merupakan kali keempat terhadap berkas perkara yang sama, Laode kembali menegaskan bahwa pengembalian dilakukan agar penyidik memenuhi petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum.

Ketika ditanya mengenai alasan maupun substansi petunjuk yang menyebabkan berkas kembali dikembalikan, Laode menyatakan hal tersebut tidak dapat dipublikasikan.

“Untuk materi petunjuk penuntut umum ke penyidik tidak bisa disampaikan ke publik,” katanya.

Perkara dugaan mafia tanah tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/221/IX/2024/SPKT/POLDA SULTENG tertanggal 26 September 2024. Dalam perkara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah telah menetapkan lima tersangka, yakni DM, AK, serta tiga oknum ATR/BPN Kabupaten Sigi berinisial J, AB, dan F.

Hingga kini, berkas perkara masih berstatus P-19 dan belum dinyatakan lengkap atau P-21, sementara  tersangka juga diketahui belum menjalani penahanan.

Kuasa hukum pelapor, Moh. Galang Rama Putra, berharap proses penelitian berkas segera rampung agar perkara dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Sementara itu, perhatian publik masih tertuju pada perkembangan perkara tersebut. Berkas yang masih bolak-balik antara penyidik dan jaksa penuntut umum menjadi sorotan karena masyarakat menantikan kepastian hukum dalam salah satu perkara dugaan mafia tanah yang menyita perhatian di Sulawesi Tengah. Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara ini dan membuka ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.