Dua Residivis Dibekuk, Polisi Bongkar 12 Aksi Bobol Rumah dan Kos di Palu; Hasil Curian Diduga untuk Beli Sabu dan Judi Online

oleh -346 Dilihat

RADARNASIONAL,PALU – Aksi dua residivis yang diduga telah berulang kali membobol rumah dan kos-kosan di Kota Palu akhirnya terhenti. Tim URC Resmob Tadulako Satreskrim Polresta Palu berhasil menangkap dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial R.F. (21) dan A. (36) yang diduga telah beraksi di sedikitnya 12 lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Palu.

Foto : Barang Hasil Curian

Kanit Jatanras Polresta Palu, IPDA Rastra Anggara Garba Wiyata Kusuma Putra Rauf, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pencurian yang terjadi di Jalan Untad I, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore.

“Dari laporan yang kami terima, Tim URC Resmob Tadulako langsung melakukan penyelidikan, mengolah tempat kejadian perkara, memeriksa korban dan saksi hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku,” ujar IPDA Rastra.

Menurutnya, tim kemudian bergerak ke sebuah rumah kos di Jalan Salu Tua, Kelurahan Tondo dan berhasil mengamankan R.F. sekitar pukul 14.20 Wita beserta sejumlah barang bukti. Dari hasil interogasi, R.F. mengakui melakukan pencurian bersama rekannya berinisial A. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap A. di kawasan Perumnas Dosen Universitas Tadulako.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui melakukan pencurian dengan cara mencungkil pintu rumah maupun kos menggunakan obeng. Setelah diamankan, keduanya juga mengaku telah melakukan aksi pencurian di 12 lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Palu,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti hasil kejahatan, di antaranya blender, mixer, microwave, rice cooker, laptop, telepon genggam, gitar, modem WiFi, obeng yang diduga digunakan untuk beraksi, uang tunai, serta sejumlah barang elektronik dan peralatan rumah tangga lainnya.

Hasil pengembangan penyidikan mengungkap, kedua pelaku diduga beraksi di sejumlah lokasi, di antaranya kawasan Perdos Untad, Tondo, Layana, Lasoani, Huntap Talise, Jalan Roviga, Perumnas Dosen, Kos Sejati, Jalan Panjumbere hingga Jalan Pue Bongo. Barang yang dicuri pun beragam, mulai dari laptop, telepon genggam, kulkas, televisi, mesin cuci, tabung gas, scaffolding hingga peralatan elektronik rumah tangga.

IPDA Rastra menambahkan, kedua pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Dari hasil penyidikan sementara, uang hasil penjualan barang curian diduga digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi pencurian lain maupun pihak yang diduga menjadi penadah barang hasil kejahatan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Polresta Palu juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah maupun kos-kosan serta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

AD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.