Bukan Sekadar Seremoni, Sinergi Kapolda-Kajati Diuji Lewat Penuntasan Kasus Mafia Tanah Sigi

oleh -365 Dilihat

RadarNasional,Palu – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah, Irjen Pol. Nasri, menegaskan pentingnya memperkuat sinergitas antaraparat penegak hukum saat melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, Selasa (14/7/2026).

Didampingi Irwasda Kombes Pol. Purwanto Puji Sutan dan para Pejabat Utama Polda Sulteng, Kapolda disambut langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, beserta jajaran. Pertemuan berlangsung hangat dan penuh keakraban sebagai simbol penguatan koordinasi antara Polri dan Kejaksaan dalam menjaga stabilitas keamanan serta penegakan hukum di Sulawesi Tengah.

Dalam kesempatan itu, Irjen Pol. Nasri mengingatkan seluruh aparat penegak hukum agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, terutama di tengah derasnya arus informasi di media sosial.

“Sinergitas yang telah terjalin dengan baik harus terus dijaga dan diperkuat. Jangan mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar. Yang terpenting adalah menjaga komunikasi, koordinasi, dan kebersamaan dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum demi kepentingan masyarakat,” tegas Kapolda.

Pernyataan tersebut disambut positif oleh Kajati Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung. Ia menegaskan Kejati siap terus memperkuat kolaborasi dengan Polda Sulteng, baik dalam penanganan perkara maupun menjaga situasi keamanan yang kondusif. Kajati juga mengaku telah mengingatkan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri di Sulawesi Tengah agar tidak mudah terpengaruh isu-isu di media sosial dan tetap menjaga komunikasi yang baik dengan sesama aparat penegak hukum.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono menyebut kunjungan tersebut merupakan komitmen Polda Sulteng untuk terus membangun hubungan harmonis dengan Kejati Sulteng demi mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Namun, di balik hangatnya silaturahmi tersebut, masyarakat berharap sinergitas yang dibangun tidak berhenti pada seremoni, melainkan diwujudkan melalui penanganan perkara secara tuntas hingga memperoleh kepastian hukum.

Dalam sistem peradilan pidana, setiap perkara yang telah memenuhi unsur tindak pidana dan dinyatakan lengkap oleh penyidik akan bermuara di Kejaksaan. Setelah melalui proses penelitian berkas, penyidik dan jaksa berkoordinasi hingga berkas dinyatakan lengkap (P-21), sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Harapan itu kini mengarah pada salah satu perkara yang menjadi perhatian publik, yakni dugaan mafia tanah di Kabupaten Sigi. Dalam perkara tersebut, Polda Sulawesi Tengah telah menetapkan lima tersangka, terdiri dari empat oknum pegawai ATR/BPN dan seorang Kepala Kantor Pertanahan yang masih aktif.

Khusus terhadap tersangka berinisial DM, informasi yang berkembang menyebutkan penyidik Polda Sulteng telah berulang kali memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum melalui mekanisme P-19. Namun, berkas perkara kembali dikembalikan untuk dilengkapi. Proses itu disebut telah terjadi hingga lima kali.

Belum adanya penjelasan resmi mengenai alasan pengembalian berkas tersebut menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap terdapat penjelasan yang terbuka dari aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan spekulasi maupun persepsi negatif terhadap proses penanganan perkara.

Di sisi lain, mekanisme P-19 memang merupakan bagian dari proses hukum yang sah sebagai bentuk penyempurnaan berkas perkara sebelum dinyatakan lengkap atau P-21. Namun, apabila proses tersebut berlangsung berulang kali, publik tentu mengharapkan koordinasi yang semakin efektif antara penyidik dan penuntut umum agar perkara tidak berlarut-larut dan kepastian hukum dapat segera terwujud.

Kasus dugaan mafia tanah di Sigi pun kini menjadi salah satu ujian nyata sinergitas yang digaungkan Kapolda Sulteng dan Kejati Sulawesi Tengah. Masyarakat menanti komitmen kedua institusi untuk membuktikan bahwa hubungan harmonis antar-aparat penegak hukum tidak hanya terlihat dalam pertemuan dan silaturahmi, tetapi juga tercermin dalam penyelesaian perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan hingga di ruang persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.