Demo di Kantor ATR/BPN Kota Palu, IMM dan LSM Soroti Pelayanan Pertanahan hingga Sengketa Lahan Ferry Tansil

oleh -372 Dilihat

RadarNasional,Palu-Aksi demonstrasi digelar oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Palu bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di depan Kantor ATR/BPN Kota Palu 13/7/2026. Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan berbagai aspirasi terkait pelayanan pertanahan yang dinilai masih menyisakan banyak persoalan, mulai dari lambannya proses administrasi hingga penanganan sengketa tanah yang belum memberikan kepastian hukum.

Dalam orasinya, perwakilan IMM Kota Palu menegaskan bahwa ATR/BPN merupakan institusi yang memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah. Namun, menurut mereka, masih banyak masyarakat yang mengeluhkan proses pelayanan yang lambat, berbelit-belit, serta minim transparansi.

“Kami hadir untuk menyuarakan aspirasi masyarakat yang menginginkan pelayanan pertanahan yang profesional, cepat, transparan, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan. Hak masyarakat atas tanah harus mendapat kepastian hukum,” tegas salah seorang orator.

Selain menyoroti pelayanan, massa juga meminta ATR/BPN meningkatkan pengawasan internal guna mencegah dugaan praktik mafia tanah yang dinilai merugikan masyarakat.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa dan LSM turut menyoroti penanganan sengketa lahan milik Ferry Tansil di Jalan Cik Ditiro, Kota Palu. Massa menilai BPN Kota Palu memiliki kewenangan penting dalam menindaklanjuti status hukum sertifikat tanah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut massa aksi, BPN Kota Palu berkewajiban menjalankan tindak lanjut administrasi pertanahan sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor 1548 K/PDT/2016, termasuk melakukan penyesuaian data pertanahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga mendesak agar BPN mengevaluasi sertifikat yang diduga bermasalah apabila terbukti cacat hukum atau tumpang tindih, serta segera memproses penerbitan sertifikat yang memiliki kepastian hukum bagi pihak yang dinyatakan menang berdasarkan putusan pengadilan.

Mahasiswa dan LSM juga meminta BPN Kota Palu bersikap transparan serta tidak memperlambat pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Mereka menilai langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah praktik mafia tanah.

Selain itu, massa menyinggung dugaan tumpang tindih pemanfaatan lahan di lokasi sengketa yang sebelumnya telah berdiri bangunan hotel. Menurut mereka, BPN harus lebih cermat dalam melakukan verifikasi administrasi pertanahan agar tidak kembali terjadi penerbitan hak atas tanah yang memicu konflik hukum.

Dalam pernyataan sikapnya, IMM Kota Palu bersama sejumlah LSM menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya peningkatan kualitas pelayanan publik di ATR/BPN Kota Palu, percepatan penyelesaian permohonan sertifikat tanah masyarakat, keterbukaan informasi terhadap proses administrasi pertanahan, evaluasi terhadap aparatur yang dinilai tidak profesional, penindakan terhadap dugaan praktik mafia tanah, serta pelaksanaan putusan pengadilan secara konsisten sesuai ketentuan hukum.

Massa berharap Kementerian ATR/BPN maupun Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tengah dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan di Kantor ATR/BPN Kota Palu sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut dapat dipulihkan.

Aksi demonstrasi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan berjalan tertib. Setelah menyampaikan orasi di halaman Kantor ATR/BPN Kota Palu, perwakilan IMM Kota Palu bersama sejumlah LSM kemudian diterima untuk melakukan audiensi dengan jajaran BPN Kota Palu di salah satu ruang pertemuan kantor tersebut.

Dalam audiensi tersebut, perwakilan massa menyampaikan secara langsung berbagai tuntutan yang sebelumnya disuarakan dalam aksi, mulai dari pembenahan pelayanan pertanahan, pemberantasan dugaan mafia tanah, hingga permintaan agar BPN Kota Palu segera menindaklanjuti penyelesaian administrasi sengketa lahan Ferry Tansil sesuai putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menanggapi aspirasi tersebut, pihak BPN Kota Palu menyatakan menerima seluruh masukan yang disampaikan peserta aksi. Jajaran BPN menyebut seluruh aspirasi akan menjadi bahan evaluasi dan akan dipelajari sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Audiensi berlangsung dalam suasana dialogis sebelum akhirnya massa membubarkan diri dengan tertib. IMM Kota Palu dan sejumlah LSM menegaskan akan terus mengawal tindak lanjut atas seluruh tuntutan yang telah disampaikan kepada BPN Kota Palu sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.