RADARNASIONAL,JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan sikap tegas terhadap pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai berpotensi merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
PWI menilai ucapan tersebut tidak hanya melukai insan pers, tetapi juga berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dilansir dari Detiknews Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang demi memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
Menurutnya, setiap narasumber memang memiliki hak untuk menjawab ataupun menolak pertanyaan yang diajukan wartawan. Namun, penolakan tersebut tetap harus disampaikan dengan etika, menghormati profesi jurnalistik, dan tidak menggunakan kata-kata yang dapat merendahkan martabat wartawan.
“PWI tidak mempersoalkan hak advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Pers yang merdeka lahir dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi,” tegas Akhmad Munir.
PWI juga mendesak Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada publik sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila ucapannya menimbulkan kesan merendahkan profesi wartawan.
Sorotan tersebut muncul setelah Hotman Paris, saat menghadapi pertanyaan wartawan mengenai agenda penetapan kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, sebagai tersangka, melontarkan kalimat, “Lu punya otak enggak?”. Tidak berhenti di situ, ia juga mengatakan, “Tanya kakekmu, masa tanya gue,” kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.
Pernyataan tersebut memicu kritik dari kalangan insan pers yang menilai ucapan itu tidak mencerminkan sikap saling menghormati antarsesama profesi penegak demokrasi. Bagi PWI, kritik terhadap pertanyaan wartawan merupakan hal yang wajar, tetapi penghinaan terhadap profesi jurnalistik tidak boleh dinormalisasi.
PWI menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Wartawan menjalankan tugas untuk menggali fakta dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, setiap bentuk komunikasi yang berpotensi merendahkan profesi wartawan dinilai dapat mengganggu iklim kebebasan pers yang sehat dan profesional.
AD







